e-berita.com, Bolsel – Usai mendaftar di KPU secara resmi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid kini pasangan dengan jargon BERKAH Jilid II menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan.
Tahapan pemeriksaan kesehatan itu sendiri digelar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R. D. Kandou, Manado, Sulawesi utara dengan melibatkan para tim pemeriksa kesehatan rumah sakit setempat.
Dari pantauan media ini, proses tahapan pemeriksaan kesehatan turut pula diikuti oleh seluruh pasangan calon Kepala Daerah se-Sulawesi Utara.
Dimana, secara garis besar, pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Cabup Bolsel dari duet BERKAH Jilid II, Iskandar Kamaru mengatakan bahwa, dalam mengikuti tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh calon kontenstan pada Pilkada serentak 2024 ini, ia dan pasangannya Deddy Abdul Hamid menggaku sangat siap menjalani setiap tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Sebagaimana jadwal hari ini, ada beberapa proses pemeriksaan kesehatan yang kita jalani. Saya dan tentunya pak Deddy sudah sangat siap menjalani semua tahapan yang jadi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Iskandar.
Pasangan petahana ini pun, optimis dalam menjalani proses tahapan pemeriksaan kesehatan ini akan berjalan sesuai dengan harapan.
“Insya Allah semua proses pemeriksaan kesehatan kami nantinya berjalan lancar, sehingga kami bisa memenui syarat sebagai Calon Bupati dan Wabup di Pilkada Bolsel 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty,M.Kes, menyampaikan tata tertib pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Sulawesi Utara pada pilkada tahun 2024, Kamis (29/08) di auditorium kantor pusat RS Kandou.
“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah, untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Dirut Ivonne Rotty, dikutip dari laman resmi RSUP Kandou, 30 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa tata tertib pemeriksaan kesehatan ini telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan calon kepala daerah.
“Pentingnya bagi calon kepala daerah untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam tata tertib pemeriksaan kesehatan, kami berharap semua calon kepala daerah dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan ini dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutup dr. Ivonne Rotty. (*/rdk)