e-berita.com, Bolsel – Bertempat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R. D Kandou Manado, Sulawesi Utara, kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Bolsel 2024 mulai menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/08/2024)
Tahapan ini wajib dilakukan setelah kedua paslon Bupati dan Wabup Bolsel, yakni pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH) serta Arsalan Makalalang dan Hartina S Badu (MADU) secara resmi telah mendaftar dan bersyarat oleh KPU Bolsel untuk mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Kedua Paslon tampak hadir dan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan bersama bakal calon kepala daerah lain yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Dari pantauan media ini, tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof. DR. R. D Kandou Manado melibatkan para dokter ahli yang tergabung dalam Tim Pemeriksa, seperti Prof. Dr. dr. B.H. Ralph Kairupan, Sp.KJ(K), dr. Anita E. Dunda, Sp.KJ, dr. L.F. Joyce Kandou, Sp.KJ.
Sementara untuk jadwal pemeriksaan kesehatan para Paslon Kepala Daerah ini, dimulai sejak pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 16:00 WITA.
Sebagaimana diketahui, tahapan pemeriksaan kesehatan sendiri mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemerikaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Prof. Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty,M.Kes, menyampaikan tata tertib pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Sulawesi Utara pada pilkada tahun 2024, Kamis (29/08) di auditorium kantor pusat RS Kandou.
“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah, untuk memastikan bahwa mereka memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Dirut Ivonne Rotty, dikutip dari laman resmi RSUP Kandou, 30 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa tata tertib pemeriksaan kesehatan ini telah disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan calon kepala daerah.
“Pentingnya bagi calon kepala daerah untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam tata tertib pemeriksaan kesehatan, kami berharap semua calon kepala daerah dapat mengikuti proses pemeriksaan kesehatan ini dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutup dr. Ivonne Rotty. (**/rdk)