e-berita.com, Bolsel – Terkait aksi demo para mahasiswa di Kantor Bupati yang menolak keberadaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan Hulu Tobayagan pada, Senin (17/07/2023) lalu, mendapat apresiasi daru Bupati Bolsel, H Iskandar Kamaru SPt, MSi.
Menurut top eksekutif di tanah Totabuan bagian selatan itu, jika aksi demonstrasi para mahasiswa tersebut merupakan dinamika di dalam demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemkab Bolsel, Andrika Hasan dalam keterangan persnya di Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Selasa (18/07/2023).
“Pak Bupati Iskandar tidak anti kritik, tidak anti aksi demo. Selama masih sesuai koridor yang ada maka silahkan menyampaikan pendapat di muka umum karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelas dia.
“Akan tetapi, Pak Bupati mengingatkan dalam menyuarakan pendapat di muka umum harus tetap beretika, menjunjung nilai-nilai dan adab-adab kesopanan,” ujar mantan aktivis ini.
Andrika juga menyampaikan, permohonan maaf dari Bupati Iskandar Kamaru dan Wabup Deddy Abdul Hamid karena tidak sempat menerima langsung aksi tersebut.
Pasalnya, di saat yang bersamaan, Bupati dan Wabup sedang memimpin jajaran melakukan ziarah ke makam tokoh-tokoh pemekaran dalam rangka HUT ke-15 daerah.
Sementara, soal pertambangan ilegal (PETI) di Bolsel, Andrika mengatakan jauh hari sebelumnya Bupati Iskandar dan Wabup Deddy telah menerima laporan dari tokoh-tokoh masyarakat terkait hal tersebut.
“Tapi ini bukan berarti Pemkab Bolsel melakukan pembiaran terhadap PETI. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi untuk menertibkan PETI. Bahkan, DLH Bolsel sudah beberapa kali melayangkan surat dan turun lapangan di beberapa lokasi PETI tersebut,” kata dia.
“Pihak legislatif pun tidak tinggal diam. Setelah masuk laporan dari masyarakat, DPRD Bolsel yang dipimpin Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii bersama pemerintah kecamatan turun melakukan sidak di lokasi PETI beberapa minggu lalu. Ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov lewat Dinas Kehutanan Provinsi,” terangnya.
Lanjut dijelaskannya, PETI ada beberapa kriteria yakni, kegiatan tambang tanpa ijin, penambangan di luar koordinat yang diizinkan, penambangan berizin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (izin operasional habis).
Lebih lanjut Andrika menegaskan bahwa, Pemkab Bolsel sampai hari ini terus konsisten bersama Forkopimda berkoordinasi dalam menciptakan keamanan di daerah ini. Pemkab juga terus konsisten menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Ini bisa dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan ekosistem alam yang ada di Bolsel. Contohnya, Perbup Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean.
Ada juga Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, di mana perda ini gencar disosialisasikan sebagai bentuk komitmen pemda terhadap kelestarian alam dan lingkungan,” tandasnya. (rdk)