• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

PT. PP Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Ini Tanggapan Disnaker Bolmut

redaksi by redaksi
2 Mei , 2025
in Bolmut
0
PT. PP Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Ini Tanggapan Disnaker Bolmut
0
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmut – PT. PP (Persero) perusahaan subkontraktor proyek PLTU Bolmut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya tanpa memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Mereka mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa ada penjelasan yang jelas maupun kompensasi yang layak.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan bahwa hal tersebut harus ditelusuri.

“Jadi harus ditelusuri apa penyebab sehingga terjadi PHK sepihak seperti ini,” ucap Suratinoyo saat dikonfirmasi sejumlah awak media via WhatsApp,Jumat (02/05/2025).

Sebab menurut dia, dalam aturan itu,pemberhentian bisa terjadi jika ada Pelanggaran berat. Misalnya,terlibat kasus pidana yang sudah ada putusan inkrah, memakai narkoba, minum minuman keras atau ada perbuatan asusila dikantor. Atau misalnya sudah lima hari tidak masuk kantor.

“Baru bisa dikenakan sanksi berat berupa PHK,” kata Suratinoyo.

Meski begitu, Suratinoyo menegaskan, pemberian sanksi berat berupa PHK harus ditempuh melalui tahapan yang prosedural.

“Jadi tidak boleh perusahaan memberhentikan pekerjanya secara sepihak, tidak boleh. Ada aturan mainnya untuk pemberhentian pegawai atau pekerja,” tegasnya.

Kendati demikian lanjut Suratinoyo, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan perusahaan agar dapat melaporkan hal ini kepada Disnakertrans setempat.

“Silakan melapor ke kami, kita akan upayakan untuk mediasi,” pungkasnya. (RHB)

Tags: Abdul Muis SuratinoyoBolmutDisnakertransPHKPLTUPT. PP (Persero)
Previous Post

Peringati Hardiknas 2025, Bupati Yusra Dorong Kualitas Pendidikan demi Peningkatan SDM

Next Post

ASN Bolmut Galau, TPP Bulan Maret Tak Jelas

redaksi

redaksi

Next Post
ASN Bolmut Galau, TPP Bulan Maret Tak Jelas

ASN Bolmut Galau, TPP Bulan Maret Tak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.