e-berita.com, Bolmut – PT. PP (Persero) perusahaan subkontraktor proyek PLTU Bolmut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya tanpa memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Mereka mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa ada penjelasan yang jelas maupun kompensasi yang layak.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmut, Abdul Muis Suratinoyo mengatakan bahwa hal tersebut harus ditelusuri.
“Jadi harus ditelusuri apa penyebab sehingga terjadi PHK sepihak seperti ini,” ucap Suratinoyo saat dikonfirmasi sejumlah awak media via WhatsApp,Jumat (02/05/2025).
Sebab menurut dia, dalam aturan itu,pemberhentian bisa terjadi jika ada Pelanggaran berat. Misalnya,terlibat kasus pidana yang sudah ada putusan inkrah, memakai narkoba, minum minuman keras atau ada perbuatan asusila dikantor. Atau misalnya sudah lima hari tidak masuk kantor.
“Baru bisa dikenakan sanksi berat berupa PHK,” kata Suratinoyo.
Meski begitu, Suratinoyo menegaskan, pemberian sanksi berat berupa PHK harus ditempuh melalui tahapan yang prosedural.
“Jadi tidak boleh perusahaan memberhentikan pekerjanya secara sepihak, tidak boleh. Ada aturan mainnya untuk pemberhentian pegawai atau pekerja,” tegasnya.
Kendati demikian lanjut Suratinoyo, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan perusahaan agar dapat melaporkan hal ini kepada Disnakertrans setempat.
“Silakan melapor ke kami, kita akan upayakan untuk mediasi,” pungkasnya. (RHB)