e-berita.com, Bolmut – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Juni-Juli dan Gaji Bulan Agustus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga saat ini belum juga dibayarkan.
Menyikapi hal tersebut, sumber resmi media ini meminta Pemkab setempat melalui instansi terkait agar menyampaikan secara terbuka dan jujur kendala sebenarnya yang dihadapi sehingga hal ini belum bisa terealisasi.
“Mari bicara dan terbuka. Kendala apa yang terjadi sebenarnya,”ucap sumber yang meminta namanya jangan disebut.
Menurut sumber, jika pembayaran TPP Bulan Juni dan Juli serta Gaji Bulan Agustus belum terbayarkan disebabkan oleh adanya kekeliruan penginputan nilai TPP berdasarkan kriteria yang ditetapkan, kenapa hal tersebut tidak diantisipasi atau diselesaikan pada bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau alasannya disebabkan oleh hal demikian, kenapa hal tersebut tidak diselesaikan pada bulan Juni dan Juli?,”tanya sumber.
Belum lagi soal Gaji Bulan Agustus yang sampai saat ini belum juga di bayar.”Gaji adalah hak PNS yang wajib di bayar setiap awal bulan. Tapi ini sudah mau masuk Pekan kedua Agustus, Gaji PNS Bulan Agustus belum juga ada tanda-tanda dibayarkan,”ujar sumber, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, sumber juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar memanggil Instansi terkait untuk membahas hal tersebut.
“Kami minta DPRD memanggil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapatan (RDP),”pintanya.
Sementara itu, Kepala BPKD Bolmut, Awaludin Manangin belum memberikan respon ketika dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp. (RHB)