e-berita.com, Bolsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada 2024 agar mematuhi masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia, KPU Bolmut, Firman Sy Stion, Sabtu (23/11/2024).
Firman menyampaikan,masa tenang mulai berlaku 24 November 2024.
“Masa tenang yang mulai berlaku besok hingga 27 November merupakan momentum penting dalam mewujudkan Pilkada yang aman dan damai,”ucapnya.
Menurut Firman,masa tenang merupakan waktu yang harus steril dari segala bentuk aktivitas kampanye.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 18 PKPU Nomor 14 Tahun 2024,”ujar Firman.
Selain itu,Firman juga meminta agar Alat Peraga Kampanye (APK) Segera di bersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 29 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,”pungkasnya.
Lebih jauh Firman juga mengingatkan agar penggunaan media sosial dan media massa perlu diperhatikan selama waktu masa tenang.
“Termasuk akun media sosial Pasangan calon dan Parpol pengusung Paslon untuk bisa di nonaktifkan.Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,Pasal 45,”pungkasnya.(RHB)