Kepala Desa Apeng Sembeka, Yohanes Luminuhe mengatakan, APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, pada APBDes Apeng Sembeka tahun 2022, terdapat 5 bidang yang terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
“Dan Masing–masing bidang akan dijabarkan menjadi sub bidang yang disertai dengan anggarannya,” ucapnya, saat diwawancarai awak media ini,Kamis 31 Maret 2022.
Yohanes menjelaskan, publikasi APBDes ini penting dilakukan sebagai wujud transparan dan keterbukaan
penyelenggaran pemerintahan di Desa Apeng Sembeka agar masyarakat setempat mengetahuinya.”Dan ini menurut saya hal sangatlah penting,” pungkasnya.(*/RHB)