✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolsel

Antisipasi Karhutla, Bupati Iskandar Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

e-berita.com, Bolsel — Mengantisipasi meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah kondisi cuaca panas dan kering, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperkuat langkah pencegahan dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100/891/IX/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Instruksi yang dikeluarkan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si. tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bolsel.

Kebijakan itu sekaligus merupakan tindak lanjut terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait peningkatan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.

Melalui instruksi tersebut, Bupati Iskandar meminta seluruh jajaran perangkat daerah, camat hingga sangadi untuk meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga diminta memastikan tidak terjadi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kering.

Tak hanya mengandalkan pemerintah, upaya pencegahan Karhutla juga diarahkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dengan TNI-Polri, instansi terkait, dunia usaha serta masyarakat.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diidentifikasi dan ditangani sedini mungkin sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Bupati Iskandar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, khususnya pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan pembukaan area pertanian atau aktivitas lainnya.

“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Jangan sampai api baru kita tangani setelah kebakaran meluas. Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah Karhutla,” tegas Iskandar.

Ia menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, Pemkab Bolsel berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Instruksi Bupati Nomor 100/891/IX/2026 selengkapnya dapat dibaca pada dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (rdk)

Related Articles

Back to top button