e-berita.com, Manado – Tahapan pemungutan suara untuk Pemilu 14 Februari 2024 tidak lama lagi. Saat itu masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan haknya sebagai warga negara.
Pada tahapan itu, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus.
Pemilu 2024 digelar bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD-RI.
Demi suksesnya Pemilu 2024, Caleg DPR-RI, nomor urut 5 dari PDI Perjuangan, Dapil Sulut, Wenny Lumentut secara intens mengajak warga untuk mengenali surat suara.
Menurut Wenny, hal ini sangat penting. Mengingat saat di TPS nanti, masyarakat akan diberikan 5 surat suara dengan warna yang berbeda.
“Salah satu yang paling penting pada saat hari pemilihan adalah keberadaan surat suara. Ada 5 surat suara, contohnya kalau DPR-RI itu Warna kuning, kalau masyarakat yang akan pilih saya, tinggal cari Kolom Partai PDI Perjuangan dan pilih nomor urut lima (5) Wenny Lumentut,” ujar mantan Anggota DPRD Sulut itu.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara tersebut.
Berikut lima surat suara Pemilu 2024.
1. Pilpres
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.
Itulah lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti. (***)