✨Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Regional

KPK Benarkan OTT Bupati Bolmut bersama 13 Orang Diduga Terkait

e-berita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, beserta 13 orang lainnya pada Senin (21/9/2026). Sirajudin diringkus tim penindak KPK di wilayah Jakarta.

“Untuk Bupati diamankan di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi merinci, dari total 14 orang yang terjaring operasi senyap ini, penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda secara simultan. Ia menyebut ada 5 orang diamankan di jakarta termasuk Bupati Bolmut, selanjutnya 8 orang di Sulawesi Utara, dan 1 orang diamankan di Gorontalo.

Adapun pihak-pihak yang ditangkap, lanjut Budi mengayakan dalam operasi ini merupakan kombinasi dari pejabat publik dan sektor privat. “Untuk pihak-pihak yang diamankan ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta,” jelas Budi.

Namun KPK belum merinci detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap para pihak yang ditangkap. “Nanti detailnya kami akan update karena memang ada yang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, ada juga yang diamankan di wilayah Gorontalo ya. Nanti kami akan sampaikan detailnya,” tambahnya.

Penyegelan Kantor Dinas di Bolmut

Secara bersamaan, situasi di Kabupaten Bolmut dilaporkan memanas setelah tim penyidik KPK langsung melakukan penyegelan di sejumlah ruangan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan pantauan di lapangan, empat kantor dinas yang kini disegel dengan stiker bertuliskan Dalam Pengawasan KPK meliputi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Publik pun menantikan status kasus tersebut dan menunggu pernyataan resmi dari KPK dalam konferensi pers yang dikabarkan akan dilaksanakan malam ini. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button