e-berita.com, Bolmut – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merelokasi (Memindahkan) mesin pengering (Vertical Dryer) padi yang ada di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Iya benar, kami mulai melakukan pembongkaran mesin pengering ini sejak kemarin sore. Mesin ini akan dipindahkan ke Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolmong yang akan digunakan oleh Poktan Ciherang,” ujar Made Surayasa salah satu teknisi mesin Vertical Dryer saat ditemui awak media ini di lokasi pembongkaran mesin pengering yang ada di Desa Huntuk, Kamis (28/9/2023).
Relokasi mesin tersebut itu juga dibenarkan Plt Kepala Dinas Pertanian Sulut, Nova Pengemanan saat dihubungi awak media ini via seluler.
“Hubungi tim teknis ibu enjel, itu alat direlokasi karena tidak dimanfaatkan lagi. Aturannya kalo ada Poktan yang butuh harus pindah kalo tidak dimanfaatkan,” tulis pangemanan via Whatsapp.

Nova Pengemanan kemudian melalui saluran telepon menjelaskan bahwa alat tersebut adalah bantuan yang sudah lama dan itu biasanya dievaluasi oleh tim dari Kementrian Pertanian dalam hal ini Inspektorat.
”Jadi kalau di evaluasi biasanya kita kasih data dan ternyata alat itu sudah tidak dimanfaatkan kurang lebih dua sampai tiga tahun. Sementera tahun-tahun terakhir ini sudah tidak ada lagi pengadaan alat yang sama dan ada kelompok tani yang butuh. Daripada itu tidak dimanfaatkan, kita harus pindah dan direlokasi kepada yang butuh. Begitu aturannya,” beber Pangemanan.
Pangemanan menyampaikan bahwa sudah berulangkali dan sudah berapa tahun mereka melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
“Setiap tahun ada dua tiga kali Monev, tetapi tidak dimanfaatkan. Jadi kalu tidak dimanfaatkan harus direlokasi. Karena itu adalah bantuan dari kementrian,” ungkapnya.
Menurut Nova Pangemanan, awal-awal tahun pemanfaatan mesin tersebut sangat bagus,tapi beberapa tahun terakhir hingga tahun ini tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Hubungi saja ibu Enjel, dia tim teknis yang punya riwayat monitoring dan evaluasi,” imbuhnya.
Tim teknis Monev Dinas Pertanian Sulut, Enjel saat dihubungi media ini menyampaikan bahwa vertical dryer itu bantuan tahun 2018 dengan kapasitas 10 Ton. Menurut Enjel, saat pemberian bantuan Vertical Dryer,ada berita acara dan surat penyataan yang ditandatangani oleh penerima bantuan.
“Pada point lima dalam surat pernyataan itu bersedia untuk dipindahkan kelokasi lain jika tidak mampu memanfaatkan bantuan sarana yang diterima atau tidak di operasionalkan dalam kurun waktu satu musim panen yakni empat bulan sejak bantuan diterima,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sudah berulangkali melakukan Monitoring dan evaluasi ke lokasi gedung Vertical Dryer yang ada di Desa Huntuk. Bahkan kata Enjel, sudah berulang kali juga pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak penerima untuk memanfaatkan mesin tersebut, akan tetapi hingga Bulan Maret dan Mei pihaknya turun Monev ke lokasi, mesin tersebut tidak juga dimanfaatkan.
“Kami sudah memberikan kesempatan berungkali, tapi hal itu tidak diindahkan oleh pihak penerima bantuan,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua Poktan Ontomuno sebagai penerima bantuan Vertical Dryer mengatakan sangat menyesalkan tindakan Dinas Pertanian Sulut. Menurut dia, relokasi Vertical Dreyer yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Sulut adalah sikap yang tidak bijaksana dan tidak solutif.
“Sangat kami sesalkan tindakan tersebut,” ujar Awat Alamri.
Awat Alamri menjelaskan, upaya Diplomasi sudah ditempuh pihaknya dengan harapan Dinas Pertanian Sulut membatalkan relokasi mesin tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke mereka penyebab dan kendala-kendala yang dihadapi sehingga mesin tersebut kurang efektif dan produktif dalam pengoperasiannya dua tahun belakangan. Kendala-kendala itu diantaranya adalah Gagal Panen yang dihadapi petani, Bencana alam serta kendala teknis mesin (Rusak),” jelasnya, Kamis (28/9/2023)
Seharusnya kata Awat, Dinas Pertanian mempertimbangkan aspek-aspek yang menjadi kendala mesin tersebut tidak dimanfaatkan. Sebab kata dia, jika Dinas pertanian Sulut tetap merelokasi mesin tersebut, maka akan sangat merugikan para petani yang ada di Kecamatan Bintauna.
“Kami minta Dinas Pertanian membatalkan pembongkaran mesin tersebut yang saat ini sedang berlangsung. Sebab hal ini akan merugikan banyak petani di Bintauna.Relokasi ini saya nilai bukan Solusi,” pungkasnya.(RHB)