e-berita.com, Bolmut – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dirubah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Khristanto Nani mengatakan, perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmut Nomor : 284 Tahun 2023 Tentang Penetapan Hari Kerja, Jam Kerja dan Jam Istrahat Serta Pelaksanaan Upacara, Apel Bersama dan Olahraga Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Jumlah jam kerja ASN Bolmut sebanyak 37 Jam,30 Menit dalam satu minggu tidak termasuk dengan jam istrahat dengan ketentuan. Hari Senin sampai Kamis, Pukul 07.00 -16.30 Wita.Hari Jumat, Pukul 06.00 – 11.30 Wita,” ujar Khris Nani, Jumat,15 September 2023.
Untuk Bulan Ramadhan lanjutnya,jumlah jam kerja ASN sebanyak 32 Jam, 30 Menit tidak termasuk jam istrahat dengan ketentuan :
“Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 – 16.25 Wita. Hari Jumat Pukul 08.00 -11.30 Wita,”terangnya.
Terhadap pelakasnaan jam kerja dibulan ramadhan sambung Khris, dilaksanakan dengan tidak mengabaikan keputusan bersama Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lebih jauh dia menjelaskan,untuk Unit Pelayanan Publik (UPP) yang meliputi RSUD, RS Pratama Bintauna, Puskesmas,Satuan Pendidikan dan Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) satpol yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat dilaksanakan sistem pembagian kerja dengan jadwal petugas diatur dan ditetapkan oleh masing-masing kepala unit.
“Perubahan jam kerja ASN ini mulai berlaku 1 September 2023,”imbuhnya
Dia berharap, dengan pemberlakuan ketentuan baru ini, optimalisasi kerja dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”Karena Pemda sudah memberikan spend time yang panjang bagi ASN di akhir pekan sehingga waktu tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik bersama keluarga,” pungkasnya. (RHB)