e-berita.com, Bolmut —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang digelar diruang Paripurna DPRD Bolmut, Kamis 14 September 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut, Masing-masing Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak serta dihadiri Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena.
Frangky Chendra mengatakan,rapat paripurna sudah sesuai tata tertib karena 2/3 jumlah anggota DPRD telah mengisi dan menandatangani daftar hadi rapat paripurna pada hari ini.Frangky juga menyampaikan bahwajadwal pelaksanaan rapat paripurna hari ini telah disetujui dan disepakati dalam rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD Bolmut.
Selanjutnya,dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Bolmut, Vicktor Nanlessy membacakan surat masuk Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) perihal penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Sementara itu, Bupati Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan apbd tahun anggaran 2023 Kabupaten Bolmut berdasarkan pada pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila tyerjadi hal-hal sebagai berikut :
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Dan yang keempat adalah keadaan darurat dan keadaan luarbiasa,” jelasnya.
Sejalan dengan regulasi tersebut kata Depri, pada tahun anggaran 2023 terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendasari diperlukannya perubahan apbd 2023,antara lain, Permenkeu Nomor 211/pmk.07/2022. Permenkeu Nomor 212/pmk.07/2022. Permenkes Nomor 42 Tahun 2022. Permen Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022. Surat Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023.
“Serta Surat Direktur Jendral Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01/2-300/1/2023 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : IP.02.02/75-71.200/1/2023,”ujar Bupati Bolmut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bolmut Depri Pontoh memberikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut yang terus dan tiada henti mengalirkan dukungan kepada dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan selam 10 tahun terakhir Baik moril dan materil.
“Termasuk kritik,saran dan masukan yang konstruktif secara santun dan elegan,” pungkasnya.
Paripurna ini turut dihadiri Forkopimda Bolmut, Sekda Jusnan C. Mokoginta, Kemenag Bolmut, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Pimpinan OPD serta Para Camat. (RHB/ADVERTORIAL)