e-berita.com, Bolmut — Badan Pengawasan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemilu dan Non Peraturan Pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Roeang Seduh, Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitan Barat,Jumat,12 Mei 2023 itu diikuti oleh jajaran Panwascam se Kabupaten Bolmut.
Ketua Divisi HP2H Bawaslu Bolmut, Eben Henser Enok mengatakan,kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwascam soal implementasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu dalam tahapan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Sosialisasi ini juga kata Eben,merupakan bentuk peningkatan kapasitas badan adhock agar memiliki pengetahuan dalam menjalankan tugas di masing-masing Kecamatan.”Sehingga akan maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan,”kata Eben.
Dalam kesempatan tersebut,Eben juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan iplemen tasi non peraturan pemilu.Dia mengatakan,yang dimaksud dengan non peraturan pemilu adalah segala bentuk produk hukum atau peraturan yang terkait dengan netralitas ASN,TNI dan Polri dalam pemilu.
Menurut dia,ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut.Diantaranya,Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022,Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021.
“Dan ada juga keputusan bersama MenPAN-RB,Mendagri,Kepala BKN,Ketua KASN serta Ketua Bawaslu Nomor 1447.2/PM/01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,”pungkasnya.
Diketahui,pada sosialisasi dan implementasi peraturan pemilu dan non peraturan pemilu,Bawaslu Bolmut menghadirkan narasumber unsur Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh IPDA Rio Kaluara Sasuang.(RHB)