E-BERITA.COM, BOLSEL – Respon cepat Satuan Narkoba Polres Bolmong Selatan menanggapi aduan masyarakat soal peredaran miras di wilayah Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim) akhirnya berhasil mengamankan ratusan liter Captikus.
Dimana pada pukul 01.00 Wita, Sabtu, (04/02/2023) Satnarkoba Polres Bolsel berhasil menyita sedikitnya 525 liter minol jenis Captikis dari 3 Oknum warga yang diduga kuat menjual secara ilegal barang haram tersebut.
Kapolres Bolmong Selatan AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Rosid mengatakan, terungkapnya kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pinolosian Timur ini berkat adauan masyarakat lewat program “Jumat Bacirita” yang aktif dilakukan Polres Bolsel setiap pekannya.
Berkat informasi masyaralat, Polres Bolsel melalui Satuan Narkobanya, langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat – tempat yang diduga melakukan aktivitas penjualan miras tanpah izin.
Dalam operasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Muh. Rosid mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 525 liter Captikus berserta 3 oknum pemilik yang salah satunya adalah seroang perempuan.
“Ratusan miras ini didapati dijual secara ilegal oleh 3 orang, salah satunya perempuan berinisial DS 27 tahun, dan dua orang laki-laki berinisial BY 44 tahun dan AM 61 Tahun,” ujarnya.
Rosid menambahkan, kegiatan razia miras di wilayah Kabupaten Bolmong Selatan terus dilakukan oleh pihaknya.
Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan kami akan tindaklanjuti laporan tersebut.
“Polres Bolsel dan Polsek akan terus melakukan razia miras dengan tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Bolmong Selatan,” tegasnya. (Rdk)