E-BERITA.COM, BOLSEL – Menutup dengan resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pertanahan bertema “Penyelesaian Tertib Administrasi Pertanahan” Wakil Bupati (Wabup) Bolsel Deddt Abdul Hamid mengharapkan hal ini untuk seluluh Sangadi di Kabupaten setempat.
Wabup Deddy Abdul Hamid menegaskan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena terkait persoalan Administrasi Pertanahan di desa termasuk Register Tanah di Desa.
“Saya yakin selama ini hampir semua dari 81 Desa di Bolsel tidak ada yang memiliki Buku Register tanah di Desa,” kata Wabup, di swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Kamis (14/07/2022).
Sambil menambahkan bahwa saat ini banyak terjadi sengketa tanah di Desa, olehnya kegiatan ini patut dilaksanakan.
“Buku register tanah ini, untuk mengantisipasi terjadinya persoalan sengketa di masa mendatang,” ujar Deddy.
Lanjut, Deddy berharap bahwa apa saja ilmu, pengetahuan, materi maupun informasi yang diperoleh pada kegiatan sosialisasi ini harus segera diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas.
Hal itu selain wujud dari pengabdian serta tugas pokok dan tangungjawab sebagai pemerintah di desa serta menjaga tidak terjadi lagi konflik pertahanan yang terus menerus di desa.
“Segera buat Buku Register Tanah di desa. Kalau bingung mengawalinya dari mana, buat dulu dari pendataan tahun 2022. Kemudian nanti dilakukan pendataan bertahap terhadap kepemilikan tanah-tanah terdahulu. Lebih baik terlambat berbuat daripada tidak ada sama sekali,” cetus Wabup.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kacabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin Tumundo, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra Alsyafri Kadullah, Kabag Hukum Kadek Wijayanto, Kabag Tapem Indrajaya Mokoagow, para Camat dan Sangadi se-Kab. Bolsel peserta kegiatan. (*/rdk)