E-BERTA.COM, BOLSEL – Lagi, Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Cabjari) di Dumoga resmi menetapkan dan menahan salah satu oknum Sangadi (Kepala Desa), karena diduga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dimana setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya oknum Sangadi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan berinisial KB alias Karim oleh Cabjari Kotamobagu di Dumoga, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dari pres release Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin Tumondo SH, MH yang diterima media ini, Rabu (25/05/2022) penyerahan tersangka KB dan barang bukti (tahap II) terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Meyambanga Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020.
“Cabjari Kotamobagu Di Dumoga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KB di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B-140/P.1.12.8/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kacabjari Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumondo.
Edwin mengatakan bahwa tersangka KB telah melakukan tindak pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
“Ditaksir kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka KB sebesar Rp533.834.390,” ujar Edwin.
Lanjut Edwin mengatakab lagi, sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa tersangka KB hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita dan dalam pelaksanaannya tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum dari tersangka,” kata Edwin.
“Selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022, dimana Penahanan dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” jelasnya. (rdk)