• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

Kacabjari Edwin Tumondo: Terkait Dugaan Penyalagunaan Dandes dan ADD Tahun 2019-2020

redaksi by redaksi
25 Mei , 2022
in Bolsel
0
Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

E-BERTA.COM, BOLSEL – Lagi, Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Cabjari) di Dumoga resmi menetapkan dan menahan salah satu oknum Sangadi (Kepala Desa), karena diduga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dimana setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya oknum Sangadi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan berinisial KB alias Karim oleh Cabjari Kotamobagu di Dumoga, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari pres release Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin Tumondo SH, MH yang diterima media ini, Rabu (25/05/2022) penyerahan tersangka KB dan barang bukti (tahap II) terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Meyambanga Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020.

“Cabjari Kotamobagu Di Dumoga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KB di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B-140/P.1.12.8/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Kacabjari Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumondo.

Edwin mengatakan bahwa tersangka KB telah melakukan tindak pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

“Ditaksir kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka KB sebesar Rp533.834.390,” ujar Edwin.

Lanjut Edwin mengatakab lagi, sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa tersangka KB hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita dan dalam pelaksanaannya tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum dari tersangka,” kata Edwin.

“Selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022, dimana Penahanan dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” jelasnya. (rdk)

Tags: Alokasi Dana desaCabjari Kotamobagu di DumogaKacabjari Edwin Tumondo SH MHPenyalagunaan Dana DesaResmi ditahanSangadi MeyambangaTERSANGKA
Previous Post

DPRD Bolsel Agendakan “Kocok” Komposisi AKD

Next Post

Perkuat Koordinasi dan Sinergi Dengan Kemenkeu, Pemkab Bolmut Teken MOU Bersama DJPb Sulut

redaksi

redaksi

Next Post
Perkuat Koordinasi dan Sinergi Dengan Kemenkeu, Pemkab Bolmut Teken MOU Bersama DJPb Sulut

Perkuat Koordinasi dan Sinergi Dengan Kemenkeu, Pemkab Bolmut Teken MOU Bersama DJPb Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Hasil Seleksi Kompetensi Untuk PPPK Non Guru di Bolsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Gol Diciptakan Persmin Usai Pelatih Bolsel FC Diusir Keluar Stadion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Hasil Tes SKD CPNS Bolsel di Hari Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.