• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmut

Soal TPP ASN Bolmut Belum Cair, Berikut Penjelasannya

redaksi by redaksi
30 Mei , 2022
in Bolmut
0
Soal TPP ASN Bolmut Belum Cair, Berikut Penjelasannya
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

E-BERITA.COM, BOLMUT –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum bisa memastikan kapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten tersebut bisa di cairkan meski anggarannya sudah tertata pada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2022.

Kepala bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat daerah (Setda) Bolmut, Supriadi Goma mengatakan, ikhwal belum jelasnya pembayaran tersebut lantaran masih menunggu  surat persetujuan pembayaran TPP dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri).

Kendati begitu kata dia, Pemkab Bolmut melalui otoritas terkait telah menyelesaikan seluruh validasi data yang diminta oleh Kemendagri.

“Dan itu sudah kita tuntaskan pada Bulan April lalu.Selanjutnya kapan pembayaran TPP masih menunggu rekomendasi Kemendagri. Karena kewajiban kita sudah kita tuntaskan sejak pertengahan Bulan April Lalu,” kata Supriadi belum lama ini,sembari berharap ASN Bolmut dapat bersabar menanti hal tersebut.

Sementara itu sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu 9 Maret 2022,pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan,pemberian TPP harus melalui permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

Fatoni mengatakan, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

“Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya,” ujar dia.(RHB)

Tags: ASNKemendagriOrtal Setda BolmutPemkab bolmutPenjelasanSoal TPPSupriadi Goma
Previous Post

Prevalensi Stunting di Bolmut Turun Signifikan Dari 15,20 Persen Menjadi 1,61 Persen Dalam Dua Tahun Terakhir

Next Post

Frangky Chendra Apresiasi Inovasi Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Stunting

redaksi

redaksi

Next Post
Frangky Chendra Apresiasi Inovasi Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Frangky Chendra Apresiasi Inovasi Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.