e-berita.com, Bolmut – Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 sebesar 100 Persen dari Gaji Pokok Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
Belum adanya kepastian pembayaran dana tersebut mengundang tanya dari kalangan Guru ASN.
“Hingga saat ini,dana tersebut belum juga dicairkan,ada apa?,”tanya sejumlah ASN yang meminta namanya enggan di Publish saat bersua dengan awak media ini.
Padahal kata mereka,dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
“Kami sangat berharap sekali anggaran THR yang besarannya 100 Persen dari Gaji pokok itu dapat dibayarkan jelang tahun baru,”pinta sejumlah Guru
Mereka berharap otoritas terkait dapat memberikan penjelasan detail soal belum adanya kepastian pembayaran dana tersebut.
“Tolong beri penjelasan,kalau semisal THR yang besarannya 100 Persen tidak bisa dibayarkan,kendala dan penyebabnya apa?.Sementara di Daerah lain hal tersebut bisa dibayarkan,”ujar Salahsatu Guru.
Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut,Fadly Usup ketika di hubungi awak media ini mengakui bahwa pembayaran THR Guru ASN sebesar 100 Persen dari Gaji Pokok ini tak bisa dibayarkan.
“Hal itu dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 Tak Dibahas.Dan ditambah lagi, kita tahu bersama bahwa tahun ini Bolmut tidak ada APBD Perubahan,”ucap Fadly kepada awak media ini,Senin (30/12/2024).
Lebih jauh Fadly menjelaskan,bahwa dalam penyusunan APBD 2024,pihaknya tidak menata anggaran tersebut lantaran sampai dengan selesai pembahasan,tidak ada juknis yang turun perihal pembayaran anggaran tersebut.
“Kita tidak tata karena memang belum ada juknis saat itu,”bebernya.
Meski begitu,Fadly mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolmut.
“Anggarannya sudah masuk di BPKAD sejak awal Desember,tetapi kami tak mau mengambil resiko,sebab selain juknisnya tidak ada,juga kita tahu bersama kan Bolmut tidak ada APBD Perubahan,”bebernya.
Kendati demikian,pihaknya menyarankan untuk berkoordinasi dengan Pihak BPKAD dan Sekda Bolmut.
“Coba Konsultasi ke Keuangan,karena secara teknis pembayarannya ada di mereka.Juga Konsultasikan ini ke Pak Sekda,”
Tidak hanya itu,menurut Fadly,bukan hanya Gurus ASN yang mengalami hal tersebut,dirinya juga sebagai ASN Struktural tak mendapatkan pembayaran hal serupa.
“Jadi bukan hanya Guru,Saya juga yang Struktural tak bisa dibayarkan,”pungkasnya.(RHB)