E-BERITA.COM, BOLMUT –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum bisa memastikan kapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten tersebut bisa di cairkan meski anggarannya sudah tertata pada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2022.
Kepala bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat daerah (Setda) Bolmut, Supriadi Goma mengatakan, ikhwal belum jelasnya pembayaran tersebut lantaran masih menunggu surat persetujuan pembayaran TPP dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Kendati begitu kata dia, Pemkab Bolmut melalui otoritas terkait telah menyelesaikan seluruh validasi data yang diminta oleh Kemendagri.
“Dan itu sudah kita tuntaskan pada Bulan April lalu.Selanjutnya kapan pembayaran TPP masih menunggu rekomendasi Kemendagri. Karena kewajiban kita sudah kita tuntaskan sejak pertengahan Bulan April Lalu,” kata Supriadi belum lama ini,sembari berharap ASN Bolmut dapat bersabar menanti hal tersebut.
Sementara itu sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu 9 Maret 2022,pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan,pemberian TPP harus melalui permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya.
Fatoni mengatakan, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah. Kemudian, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Setelah itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
“Yang divalidasi di antaranya SK (Surat Keputusan) Tim TPP, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence (bukti) Tahun 2022, Rekomendasi dari Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait hasil evaluasi jabatan pemda, serta Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya,” ujar dia.(RHB)