E-BERITA.COM, BOLSEL – Sebanyak 96 CASN Kabupaten Bolsel yang baru dinyatakan lulus dan telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) lewat diserahkannya SK Pengangkatan baru-baru ini, akan segera menerima gaji perdana terhitung mulai bulan meret 2022 ini.
Namun, bagi CASN yang masih ber-KTP luar Kabupaten Bolsel atau daerah asal, wajib ber-KTP Bolsel, karena itu menjadi syarat gaji CASN diberikan.
Hal ini pun ditegaskan Bupati Iskandar Kamaru saat menyerahkan SK CASN yang baru terangkat pada, Selasa (01/03/2022).
“Asn yang baru merima SK harus ber-KTP Bolsel. Jika belum ada maka jangan dulu layani gaji mereka,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, hal itu dilakukan karena meraka akan mengabdi di Bolsel, sehingga baiknya menganti status kependudukan menjadi warga Kabupaten Bolsel.
“Kan sudah mau mengabdi di Bolsel jadi harua juga jadi warga Bolsel ya. Ini juga untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kedepannya bagi kalian,” ungkapnya.
Untuk memudahkan para CASN mengurus KTP ini, Iskandar pun menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuk pelayanan khusus untuk CASN ini.
“Mulai besok (hari ini) saya harap Dinas Capil bisa mulai melakukan pelayanan pindah penduduk CASN,” pintanya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Bolsel, Gunawan Otuh mengatakan, bagi CASN yang ingin melakukan permohonan pindah penduduk dari daerah asal ke Kabupaten Bolsel tidak perlu lagi repot-repot pulang ke daerah asal.
“Cukup minta sodara atau kerabat disana buat menguruskan. Jadi yang dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pindah ini meraka harus memperoleh Suray Keteramgan Pindah Warga Negera Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Capil daerah masing-masing,” ujarnya.
Lanjut Gunawan mengatakan, bahkan untuk memberi kemudahan, jika dokumen SKPWNI itu telah dikantongi, cukup di foto saja, dan dilampirkan dalam dokumen pengurusan KTP jadi warga Bolsel.
“Kan ada CASN asal dari daerah jauh seperti Jawa, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, jadi kemudahan itu kita berikan biar tidak memberatkan mereka,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk syarat-syarat yang lainnya, jika sudah kawin harus melampirkan buku nikah dan bila berstatus belum menikah, serta hanya tinggal di kos, maka yang bersangkutan harus ada surat keterangan bahwa ia memang tinggal di kos tersebut dari keluarga pemilik tempat itu,” terangnya. (irfani alhabsyi)