e-berita.com, Bolsel – Sengketa Perselihisan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Bolsel 2024 telah selesai ditandai ketukan palu sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari pihak termohon, pada Selasa (04/02/2025)
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel pun telah menjadwalkan tahapan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih pada Pilkada serentak 2024.
Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Stenly Eskolano Kakunsi saat dihubungi media ini via WhatsAap, baru-baru ini.
“Hasil perkara PHPU Pilkada Bolsel sudah mendapat keputusan dari MK (Makhama Konstitusi). Sehinga itu, kami akan segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan proses tahapan pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada serentak 2024,” ujar Kakunsi.
Disinggung terkait waktu dan tempat pelaksanaan pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada Bolsel 2024 tersebut, Kakunsi pun mengatakan bahwa dijadwalkan pada Rabu 5 Februari 2025 hari ini.
“Insya Allah hari ini, sekira pukul 13.00 Wita,” kata Komisioner KPU Bolsel dua periode itu.
Sementara terkait tempat pelaksanaannya, mantan Juarnalis ini menyebut akan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bolsel.
“Tempatnya di Gedung DPRD Kabupaten Bolsel,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam sidang perkara PHPU Pilkada Bolsel nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak seluruh permohonan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Arsalan Makalalang – Hartina S. Badu (MADU)
Hakim MK, Arief Hidayat menyebut bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karnanya eksepsi lain jawabannya termohon dan keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara dalam pembacaan putusan pada eksepsi oleh Hakim Suhartoyo menyebut bawah;
1. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
2. Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan.
“Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025. Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025. Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” sebut Suhartoyo dibarengi ketokan palu yang menandakan telah disahkannya keputusan tersebut. (rdk)