e-berita.com, Bolsel – Akhirnya drama sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun 2024 telah berakhir.
Dimana dalam sidang dismissal PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, sesi II yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (04/02/2025) sere tadi, menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini pasangan Cabup dan Cawabup Bolsel nomor urut 1, Arsalan Makalalang – Hartina S. Badu (MADU).
Adanya putusan tersebut membuat pasangan nomor urut 2, Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid dipastikan mulus menuju proses pelantikan sebagai top eksekutif Bolsel untuk periode 2025-2030 nanti.
Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bolsel dengan nomor perkara 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan bersamaan dengan sengketa Pilkada beberapa daerah lainnya.
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan eksepsi menyebutkan bahwa, menimbang dan berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada masing-masing perkara, permohonan pemohon tidak memenui syarat formil sebagaimana selengkapnya.
Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara yang selanjutnya dianggap telah diucapkan.
Arief Hidayat juga menyebutkan, berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur.
“Dengan demikian, eksepsi pemohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan pihak permohonan termohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Arief sebagaimana disadur dalam live striming Youtube milik MK, Selasa (04/02/2025)
Arief juga menyebut, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karnanya eksepsi lain jawabannya termohon dan keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relefansinya. Konklusi masing-masing perkara telah diucapkan berdasarkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” tegasnya.
Sementara dalam pembacaan amar putusan dalam eksepsi oleh Hakim Suhatoyo bahwa;
1. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
2. Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan.
“Menyatakan permohonan pemohon untuk perkara nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025. Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025. Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” sebut Suhartoyo dibarengi ketokan palu yang menandakan telah disahkannya keputusan tersebut.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada Serentak 2024
Jika tidak ada aral melintang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih, Iskandar Kamaru – Deddy Abdul Hamid, bersama para calon kepala daerah terpilih lainnya pada Pilkada serentak 2024 akan menjalani proses pelantikan di istana negara Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Drs. M.Tito Karnavian, MA, PhD merencanakan pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak, 20 Februari 2025. Perencanaan jadwal pelantikan ini disampaikan Mendagri dalam zoom meeting yang digelar pukul 08.00 WIB, Senin, (03/02/2025)
Dikatakan, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal direncanakan akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.
‘’Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih Bupati/Wabup/Walikota/Wakil Walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,’’ terang Tito Karnavian. (rdk)