e-berita.com, Bolsel – Diduga terlibat politik praktis dan langgar undang-undang (UU) Pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel secara resmi memanggil dan memeriksa enam Sangadi atau Kepala Desa di Kabupaten setempat, Senin (25/11/2024).
Proses pemeriksaan keenam Sangadi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan salah satu tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Adanya pemanggilan serta pemeriksaan tersebut turut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bolsel, Wira Bidjuni ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
“Iya benar sudah diperiksa dimintai keterangan hari ini,” kata Wira
Selain para terduga pelanggar UU Pemilu tersebut, Wira pun mengatakan jika dalam proses klarifikasi itu, pihaknya juga turut meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Ada juga saksi yang diperiksa,” ujarny.
Dia menambahkan, proses ini akan berlanjut dengan memeriksa barang bukti lain.
“Yang pasti ini tetap berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Bolsel, Amin Laiya, resmi melaporkan enam kepala desa (sangadi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel pada Kamis, 21 November 2024.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut.
Adapun keenam kepala desa yang dilaporkan adalah:
1. Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk)
2. Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu Satu)
3. Ramlin Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga)
4. Sirjon Katili (Sangadi Desa Salongo Barat)
5. Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa)
6. Syamsul Hasan (Sangadi Desa Salongo)
Amin menyebut bahwa keenam kepala desa tersebut secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calon gubernur YSK dan pasangan calon bupati MADU dalam Pilkada 2024.
Pernyataan dukungan ini, yang terekam dalam sebuah video, kini telah beredar luas di media sosial.
“Dalam video tersebut, para sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Amin.
Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolsel.
Amin menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral.
“Maka dari itu, saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-Undang dan merusak tatanan demokrasi,” tegasnya.
Amin berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut.
Tindakan ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Saya percaya Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lembaga tersebut akan dipertanyakan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa yang seharusnya bersikap netral dalam kontestasi politik, sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang terhadap laporan ini.(***)