e-berita.com, Bolsel – Dugaan atas penyalagunaan kendaraan dinas oleh salah satu oknum Anggota Legislatif (Aleg) Bolsel dalam aktivitas kampanye salah satu paslon, kini disoroti oleh Bawaslu setempat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Wira Bidjuni, angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh oknum anggota DPRD Bolsel dari partai NasDem, Jelfi Djauhari.
Jelfi diduga melakukan kegiatan kampanye yang dikemas dalam bentuk silaturahmi, dengan menggunakan fasilitas kendaraan dinas pimpinan DPRD berjenis Toyota Innova.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada langkah penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Senin (14 /10/2024)
Lanjut Wira menyampaikan, jika Bawaslu akan memastikan penanganan dugaan pelanggaran ini dilakukan secara objektif dan transparan.
“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik memang dilarang oleh peraturan,” tegasnya.
Penggunaan fasilitas negara, oleh oknum Aleg Bolsel ini, tengah menjadi perhatian publik pada tahapan Pilkada Bolsel 2024 ini.
Amin Laiya, salah satu masyarakat berharap, Bawaslu dapat dengan tegas menyikapi dugaan pelayalagunaan kendaraan dinas tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi saat ini tengah dalam kondisi tahapan Kampanye para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, jadi tidak dibenarkan penggunaan fasilitas negara. Apalagi yang kita ketahu bahwa Jelfi Djauhari merupakan unsur pimpinan di DPRD yang difasilitasi kendaraan dinas.
“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah masuk tahap kampanye, dan seharusnya setiap calon memanfaatkan fasilitas ruang kampanye yang disediakan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Amin Laiya salah warga Bolsel.
Ia mengatakan, menekankan bahwa kegiatan politik semacam itu tidak boleh disamarkan dengan istilah silaturahmi.
“Jangan ada kampanye terselubung yang dibungkus dengan bahasa silaturahmi. Ini bentuk pelanggaran yang perlu disikapi serius oleh Bawaslu,” tegasnya. (***)