• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolmong

JPPR Bolmong Sebut Sang Mantan Pj Bupati Diduga Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016

redaksi by redaksi
22 September , 2024
in Bolmong
0
JPPR Bolmong Sebut Sang Mantan Pj Bupati Diduga Langgar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolmong – Jelang tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bolmong 2024, tampaknya suhu politik di daerah tersebut semakin panas.

Hal ini menyusul adanya tanggapan masyarakat yang diadukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih oleh Rakyat (JPPR) ke KPU Bolmong tentang, dugaan pelanggaran administrasi oleh salah satu bakal calon Bupat.

Yang mana, dalam laporan yang resmi diserahkan pada 18 September 2024 lalu, JPPR mengadukan mantan Pj Bupati Bolmong atas dugaan pelanggaran pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh
Ketua JPPR Bolmong, Budi Nurhamidin saat dihubungi sejumlah media, Minggu (22/09/2024).

“Kami membawa laporan ke KPU terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mantan Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit, bukan tanpa dasar,” ungkap Budi.

Menurutnya, dasar laporan yang dilakukan oleh JPPR didasarkan atas surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Disitu jelas disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/ Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat,” terang Budi.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti atas dugaan tindak pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat di lingkup Pemkab Bolmong, saat Limi Mokodompit menjalani sisa masa jabatan sebagai Pj Bupati Bolmong.

“Kami akan seriusi laporan dugaan pelanggaran ini. Apalagi jumlah pejabat yang mendapat persetujuan dari Mendagri yang di Roling tidak sesuai,” tandas Budi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bolmong, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Alfian Pobela, membenarkan terkait laporan dari JPPR.

“Ya, ada satu laporan yang masuk ke KPU. Pelapornya dari JPPR,” ungkap dia, saat ditemui disela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Bolmong 2024.

Ia menyampaikan, bahwa sesuai tahapan yang dibuka oleh KPU terkait penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat kepada para Paslon yang resmi mendaftar di KPU, akan dikaji berdasarkan peraturan yang ada.

“Semua laporan masyarakat dalam bentuk apapun kita terima, dan pelajari berdasarkan regulasi. Intinya kita bekerja sesuai dengan PKPU,” ucap Alfian. (***)

Tags: BolmongBudi NurhamidinCalon BupatiJaringan Pendidikan Pemilih untuk RakyatJPPRKPULimi MokodompitPilkada
Previous Post

KPU Bolmong Terima Aduan Masyarakat, Diskualifikasi Ancam Satu Paslon Bupati

Next Post

KPU Bolmut Tetapkan Empat Paslon Pilkada 2024

redaksi

redaksi

Next Post
KPU Bolmut Tetapkan Empat Paslon Pilkada 2024

KPU Bolmut Tetapkan Empat Paslon Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.