Aktivis Sulut Desak Kapolri Perjelas Penanganan Kasus PETI Pidung Bolsel

e-berita.com, Bolsel – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), kembali menjadi sorotan.
Aktivis lingkungan Sulut, Yudi Batalipu, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap proses hukum kasus tersebut, khususnya menyangkut informasi mengenai dua orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JS alias Johan dan ED alias Erwin.
Desakan itu disampaikan Yudi karena hingga kini, menurut informasi yang diterimanya, Johan dan Erwin belum dilakukan penahanan meski perkara tersebut telah bergulir selama kurang lebih enam bulan.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas dugaan PETI di Desa Pidung, Kabupaten Bolsel pada Maret 2026 lalu.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Lokasi tambang juga dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Tujuh unit alat berat hasil penindakan kemudian dititipkan di Mapolres Bolsel untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Johan yang diduga berperan sebagai pemodal serta Erwin yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Sementara HT alias Handri disebut sebagai pihak yang diduga merupakan pemilik lahan.
Yudi menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang lebih terbuka kepada publik.
“Kasus ini sudah enam bulan berjalan. Kasus PETI Desa Pidung harus ada kejelasan setelah Johan dan Erwin ditetapkan tersangka. Kenapa penyidik Tipidter Bareskrim Polri belum menahan Johan dan Erwin?” kata Yudi.
Menurut Yudi, Johan bukan nama baru dalam dugaan aktivitas PETI di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Ia menyebut Johan diduga pernah dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi, di antaranya Molobog, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta Kilo 12 di Kabupaten Bolsel.
“Johan dikenal sebagai pemain PETI. Baik di lokasi PETI Molobog Kabupaten Boltim, lokasi PETI Kilo 12 Kabupaten Bolsel, dan terakhir Tim Tipidter Bareskrim Polri mendapati aktivitas PETI di Desa Pidung. Enam unit alat berat excavator di lokasi tersebut turut diamankan,” ujarnya.
Yudi menegaskan, dirinya tidak ingin proses hukum kasus tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan perkara secara jelas dan transparan.
“Saya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera meninjau kinerja Tipidter Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini dan memberikan kejelasan secara resmi terkait siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus PETI Desa Pidung menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.
“Publik menaruh harapan besar kepada Tipidter Bareskrim Polri dalam penegakan hukum kasus PETI. Selain melindungi kekayaan negara, lingkungan juga harus diselamatkan,” katanya.
Yudi juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan atau surat resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI terkait perkembangan penanganan perkara PETI Pidung.
“Dalam waktu dekat, saya akan menyurati resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Komisi III DPR RI menyangkut kasus PETI Desa Pidung,” tegasnya.
Dua Orang Disebut Tersangka
Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber yang disebut berkompeten dan mengetahui perkembangan perkara, Johan dan Erwin disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan PETI Desa Pidung.
Adapun HT alias Handri, yang disebut sebagai pihak yang diduga merupakan pemilik lahan, menurut sumber tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Johan dan Erwin sudah ditetapkan tersangka. HT alias Handri yang diduga sebagai pemilik lahan belum ditetapkan tersangka,” kata sumber tersebut kepada media.
Meski demikian, terkait status hukum para pihak dan perkembangan penyidikan selanjutnya, kewenangan sepenuhnya berada pada penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian karena dalam penindakan sebelumnya aparat telah mengamankan enam unit excavator beserta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti alat berat tersebut diketahui dititipkan di Polres Bolsel untuk mendukung proses penyidikan.
Publik kini menanti kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum para pihak yang diperiksa, guna memastikan proses penanganan dugaan PETI Desa Pidung berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rdk)



