e-berita.com, Bolmong – Pada tahapan penerimaan masuka dan tanggapan masyarakat untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Bolmong secara resmi menerima aduan terkait dugaan pelanggaran dari salah satu calon Bupati.
Adanya aduan tersebut, dapat berpotensi menggugurkan atau mendiskualifikasi bakal calon terkait jika dalam proses tindaklanjutnya oleh KPU terbukti adanya pelanggaran sebagaimana dalam aduan tersebut.
Terkait dengan adanya tanggapan masyarakat itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Bolmong, Alfian Pobela.
“Iya benar, KPU Bolmong telah menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat,” kata Alfian Sabtu 21 September 2024.
Ia menyebut, dari tiga bakal Paslon yang mendaftar di KPU, satu Paslon diantaranya diadukan terkiat diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Nantinya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Bolmong selanjutnya akan diklarifikasi. Hasil dari tanggapan masyarakat ini bisa berdampak pada penetapan bakal pasangan calon,” ungkapnya.
Adanya tanggapan masyarakat di KPU Bolmong ini lanjut Alfian, menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sudah kritis dan melek informasi politik jelang Pilkada Serentak.
Dia menjelaskan, tanggapan masyarakat sendiri merupakan bagian dari proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum penetapan pada tanggal 22 September Minggu besok.
KPU sendiri telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sejak 15 hingga 18 September 2024.
“Kami memastikan bahwa setiap tanggapan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jika ada yang belum memenuhi syarat atau tanggapan yang perlu klarifikasi lebih lanjut, kami akan panggil untuk memberikan keterangan di kantor KPU,” ucapnya.
Ia menambahkan, tanggapan masyarakat yang diterima oleh pihaknya tersebut datang dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bolmong. (***)