e-berita.com, Bolsel – Diduga makir membayar pajak reklame, sejumlah stiker iklan dan pamplet dari berbagai merek rokok produk PT. KT&G (Korea Tomorrow & Global Indonesia) yang berada di pinggir jalan, kios, warung dan beberapa tempat umum, terpaksa ditertibkan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel.
Hal itu menyusul telah dilakukannya upaya konfirmasi, oleh Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel, baik secara tertulis maupun mendatanggi langsung ke pihak perusahaan terkait dengan jumlah iklan produk yang disebarkan di daerah sebagai landasan untuk penarikan pajak reklame yang nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, upaya yang sudah beberapa kali dilakukan tersebut tampak sia-sia. Bahkan, terkesan pihak perusahaan ingin menghindar dari kewajibannya tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menyurat, bahkan mendatangi kantor perusahaannya yang ada di Manado, tapi mereka terkesan tidak memiliki itikat baik dalam melaporkan kewajiban mereka,” ungkap Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel, Bobby Anggai kepada sejumlah awak media saat mengelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (18/09/2024)
Ia menyebutkan, sebagai sanksi bagi perusahaan maka secara terpaksa pihaknya harus menertibkan beberapa produk iklan reklame dari salah satu perusahaan tembakau terkemuka asal Korea Selatan itu.
“Kami hanya butuh laporan terkait berapa jumlah iklan reklame yang di sebar di Bolsel, itu yang akan jadi acuan kami dalam menghitung berapa dominal pajak yang wajib meraka bayarkan ke daerah,” jelasnya.
Dari pantauan media ini, tim operasi penertiban ini dilakukan oleh beberapa peronil dari Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel bersama dengan sejumlah personil dari Sat-PolPP.
Adapun reklame berupa stiker yang ditertibkan yakni stiker produk roko merek Esse, Win, Climax, Loyal dan Blizz yang merupakan prodak milik PT. KT&G Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Adapun dasar hukum terkait pajak perusahaan reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009).
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin usaha tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, yang terdiri atas:
• Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.
• Reklame kain.
• Reklame melekat, stiker.
• Reklame selebaran.
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.
• Reklame udara.
• Reklame apung.
• Reklame suara.
• Reklame film/slide.
• Reklame peragaan.
Artinya, jika perusahaan ini mangkir dalam kewajibannya membayar pajak maka, daerah yang dirugikan dari segi PAD. Apalagi jika melihat banyaknya stiker reklame yang telah ditertibkan serta yang belum, maka dipastikan ada puluhan juta rupiah setiap tahun yang harusnya jadi sumber PAD, malah diabaikan oleh perusahaan tersebut. (***)