• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Diduga Mangkir Bayar Pajak, BPKAD Bolsel Tertibkan Iklan Reklame Sejumlah Rokok Produk PT. KT&G Indonesia

redaksi by redaksi
18 September , 2024
in Bolsel
0
Diduga Mangkir Bayar Pajak, BPKAD Bolsel Tertibkan Iklan Reklame Sejumlah Rokok Produk PT. KT&G Indonesia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

e-berita.com, Bolsel – Diduga makir membayar pajak reklame, sejumlah stiker iklan dan pamplet dari berbagai merek rokok produk PT. KT&G (Korea Tomorrow & Global Indonesia) yang berada di pinggir jalan, kios, warung dan beberapa tempat umum, terpaksa ditertibkan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolsel.

Hal itu menyusul telah dilakukannya upaya konfirmasi, oleh Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel, baik secara tertulis maupun mendatanggi langsung ke pihak perusahaan terkait dengan jumlah iklan produk yang disebarkan di daerah sebagai landasan untuk penarikan pajak reklame yang nantinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, upaya yang sudah beberapa kali dilakukan tersebut tampak sia-sia. Bahkan, terkesan pihak perusahaan ingin menghindar dari kewajibannya tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menyurat, bahkan mendatangi kantor perusahaannya yang ada di Manado, tapi mereka terkesan tidak memiliki itikat baik dalam melaporkan kewajiban mereka,” ungkap Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel, Bobby Anggai kepada sejumlah awak media saat mengelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (18/09/2024)

Ia menyebutkan, sebagai sanksi bagi perusahaan maka secara terpaksa pihaknya harus menertibkan beberapa produk iklan reklame dari salah satu perusahaan tembakau terkemuka asal Korea Selatan itu.

“Kami hanya butuh laporan terkait berapa jumlah iklan reklame yang di sebar di Bolsel, itu yang akan jadi acuan kami dalam menghitung berapa dominal pajak yang wajib meraka bayarkan ke daerah,” jelasnya.

Dari pantauan media ini, tim operasi penertiban ini dilakukan oleh beberapa peronil dari Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD Bolsel bersama dengan sejumlah personil dari Sat-PolPP.

Adapun reklame berupa stiker yang ditertibkan yakni stiker produk roko merek Esse, Win, Climax, Loyal dan Blizz yang merupakan prodak milik PT. KT&G Indonesia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Adapun dasar hukum terkait pajak perusahaan reklame diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009).

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin usaha tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yang dimaksud objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, yang terdiri atas:

• Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.

• Reklame kain.

• Reklame melekat, stiker.

• Reklame selebaran.

• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.

• Reklame udara.

• Reklame apung.

• Reklame suara.

• Reklame film/slide.

• Reklame peragaan.

Artinya, jika perusahaan ini mangkir dalam kewajibannya membayar pajak maka, daerah yang dirugikan dari segi PAD. Apalagi jika melihat banyaknya stiker reklame yang telah ditertibkan serta yang belum, maka dipastikan ada puluhan juta rupiah setiap tahun yang harusnya jadi sumber PAD, malah diabaikan oleh perusahaan tersebut. (***)

Tags: Bidang Pajak dan Retribusi DaerahBobby AnggaiBPKAD BOLSELiklanPADpenertibanPT. KT&Greklame
Previous Post

Gandeng BGP Sulut, Dikbud Bolsel Gelar Pelatihan DASAR Guru dan Kepsek

Next Post

Pasca Dilantik, 20 Anggota DPRD Bolsel Ikut Orientasi

redaksi

redaksi

Next Post
Pasca Dilantik, 20 Anggota DPRD Bolsel Ikut Orientasi

Pasca Dilantik, 20 Anggota DPRD Bolsel Ikut Orientasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.