e-berita.com, Bolmut – Sejumlah warga Desa Batulintik, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendatangai Kantor Camat Bintauna, Senin (1/4/2024).
Dari informasi yang dihimpun awak media ini, sejumlah warga yang datang ke Kantor Camat Bintauna itu dalam rangka mengkonfirmasi perkembangan tindak lanjut surat Ketua BPD Batulintik bersama anggota yang dilayangkan ke Pemerintah Kecamatan Bintauna sejak 14 Maret 2024 namun hingga Senin kemarin belum ada kejelasan dari Camat Bintauna.
Menanggapi hal tersebut,Camat Bintauna, Sarwo Eddy Posangi menyampaikan bahwa hal itu sebelumnya telah disampaikan ke BPD Batulintik agar kiranya persoalan tersebut dimediasi untuk diselesaikan ditingkat Desa.
“Kemarin (Sebelumnya) torang so sampaikan pa BPD kalau boleh di mediasi di Desa dulu. Sapa tau bisa mendapat solusi. Tapi BPD beralasan takut,” kata Sarwo Eddy Posangi saat dihubungi awak media ini.
“Krna memang sesuai tupoksinya, BPD kan berhak Dorang mo mediasi atau klarifikasi terkait tuduhan pada pak Sangadi. Tapi tiba-tiba juga juga dari pihak pelapor so langsung ke Polres,” sambungnya.
“Baru dorang mo paksa Kase capat selesai. Kong kalo boleh Sangadi di berhentikan. Ini kan ada Depe aturan mokase Berenti Sangadi. Ini kan belum terbukti,”sambungnya lagi.
Camat Bintauna mengatakan, Pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan memberhentikan Sangadi, Sebab itu adalah kewenangan Bupati.
Kendati begitu, Sarwo Eddy Posangi menyampaikan bahwa hal tersebut akan di upayakan lagi untuk di mediasi kembali.
“Nanti torang akan mo upayakan untuk mediasi dan melakukan pemeriksaan, baik itu pelapor maupun terlapor. Tapi kami dari Kecamatan bukan pemutus,” pungkasnya.(RHB)