e-berita.com, Bolsel – Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan penikaman di Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, yang menyebabkan korban berinisial WU (38) meregang nyawa.
Reka ulang kejadian tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kepolisian Resor (Polres), dan di pimpin oleh Wakapolres, Kompol Abdul Rahman Faudji SH, MH, Kamis (11/01/2024).
Dalam keterangan presnya, Wakapolres Bolsel, Kompol Faudji menyampaikan, pihaknya hari ini menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, yakni WU (38) warga Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur.
“Kami sengaja mengelar rekonstruksi kejadian tersebut di halaman Mapolres guna menghindari konflik baru, atau hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,,” ujarnya.
“Meski dilaksanakan di halaman Mapolres Bolsel, pihaknya juga menghadirkan pihak keluarga korban dan Pelaku,” tambah Kompol Abdul Rahman Faudji.
Wakapolres mengungkapkan, dalam rekonstruksi juga menghadirkan 8 saksi dan 4 Pelaku diantaranya VP (27) yang melakukan penikaman, ML (30), AP (29) dan RS(29) keempatnya merupakan warga Desa Motandoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur.
“Rekonstruksi digelar dari pukul 10.30 hingga 12.45 WITA, Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pinolosian IPTU Taufik Anis mengatakan, dalam rekonstruksi ini ada 33 adegan sesuai BAP. Namun, saat proses rekonstruksi ternyata berkembang jadi 43 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
“Jadi dalam proses rekonstruksi dengan secara detail ketambahan 10 adegan baru, sesuai dengan pernyataan para pelaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada beberapa TKP yang juga diperagakan dari mereka di tempat miras yang menjadi lokasi penganiayaan.
“Hingga ke lokasi kejadian penikaman yang membuat korban meninggal dunia, yang berada di belakang RDG Desa Motandoi Selatan,” tutur Kapolsek Pinolosian.
IPTU Taufik Anis menambahkan, dalam kejadian tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti baju korban hingga Sajam yang digunakan pelaku.
“Dalam waktu dekat Polsek Pinolosian akan melakukan tahap 1 di cabang kejaksaan Dumoga,” pungkasnya. (rdk)