E-BERITA.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Pemerintah Kabupaten setempat sepakat untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD tentang, penyampaian usulan KUA-PPAS APBD Perubahan yang digelar diruang Paripurna DPRD Bolmut, Selasa 13 Agustus 2022.
Paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Pimpinan Salim Bin Abdullah dan Saipul Ambarak dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, para anggota DPRD serta pimpinan OPD.
Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan rancangan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2022.
Depri menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa.
Sementara itu dalam tanggapan empat Fraksi yang ada di DPRD Bolmut yakni Fraksi PDIP(PDIP,PAN,PKS dan Hanura) Fraksi Golkar (Golkar,Nasdem dan Gerindra),Fraksi PPP dan Fraksi Kebangkitan-Persatuan (PKB-Perindo) sepakat menerima rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra mengatakan,pelaksanaan Rapat paripurna ini berdasarkan keputusan rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRD Bolmut,Senin 12 September 2022.
Sekwan Bolmut, Muslimah Datukramat dalam laporannya yang diwakili Kabag Hukum,Risalah dan Persidangan membacakan surat masuk Bupati Bolmut ke DPRD Nomor
Selanjutnya, Islan Tabo Kabag Hukum dan Risalah Persidangan DPRD Kabupaten Bolmut membacakan surat masuk Bupati Bolmut ke DPRD setempat Nomor : 900/1287/SETDAKAB.BPKD Tanggal 9 September 2022 perihal penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2022.
Berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900/1287/SETDAKAB.BPKD tanggal 9 September 2022. Perihal penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Bolmut tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini pun turut para Asisiten, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, Camat, Sangadi dan ASN di lingkungan Pemkab Bolmut.(RHB)