WPR Jadi Solusi Pemkab Bolsel Bagi Penambang Batu Hitam di Tomini

e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan upaya penertiban atas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) batu hitam (galena) di Kawasan Hutan Lindung wilayah Kecamatan Tomini, dengan cara membuka ruang dialog dan pendekatan humanis.
Selasa (29/9/2026), Tim gabungan yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolsel, Moh. Ichsan Utiah, SH., didampingi pihak dari Dinas ESDM, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Kepala Kesbagpol, Kadis DLH, Kabag Hukum, Sekretaris Diskominfo, Camat Tomini, Sangadi Nunuka Raya dan Sangadi Tolutu, serta unsur TNI, Polri, BIN dan Polhut melakukan monitoring di lokasi PETI.
Dalam keterangannya, Ichsan Utiah menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil rapat Forkopimda Bolsel, sekaligus upaya mendorong aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Langkah yang dilakukan hari ini untuk memberikan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan,” ujar Ichsan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum akibat melakukan aktivitas PETI. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bolsel tidak hanya mengedepankan langkah penegakan aturan, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Ichsan mengungkapkan, Pemkab Bolsel akan mengusulkan kawasan tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat, sehingga aktivitas pertambangan masyarakat nantinya dapat dilakukan secara legal melalui wadah koperasi.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa mencari nafkah, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah menawarkan solusi melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Nantinya para penambang akan dihimpun dalam koperasi sehingga aktivitas pertambangan dapat dikelola secara legal, tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun kelestarian lingkungan,” tegas Ichsan.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah tersebut dengan menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan.

“Pemerintah hadir bukan untuk menghambat mata pencaharian masyarakat, tetapi memastikan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum, memberikan kepastian usaha, sekaligus membawa manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Bolsel,” pungkasnya.
Dari pantauan media ini di lokasi PETI, tim memasang baliho pemberitahuan terkait penataan aktivitas pertambangan. Tim kemudian melanjutkan agenda pertemuan dan dialog bersama masyarakat bertempat di balai desa Tolutu untuk mendengarkan kondisi di lapangan sekaligus menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam aktivitas pertambangan.
Sementara itu, salah satu penambang tradisional asal desa Tolutu berharap solusi WPR ini dapat secepatnya diperjuangkan dan terealisasi.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan ini menyebut jika ada ratusan masyarakat bergantung dari hasil tambang galena di wilayah tersebut. Dan jika ditertibkan atau di tutup maka akan berdapak sumber pendapatan masyarakat penambang.
“Kami mau cari makan dimana lagi selain dari hasil tambang ini, kami harap ada solusi cepat dari pemerintah untuk kami jika tambang ini harus di tertibkan,” ungkapnya. (rdk)



