• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Tegas Terapkan PP 94, Satu ASN Pemkab Bolsel Dipecat

redaksi by redaksi
22 Februari , 2022
in Bolsel
0
Tegas Terapkan PP 94, Satu ASN Pemkab Bolsel Dipecat
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

E-BERITA.COM, BOLSEL – Layaknya sebuah aturan memang harus diterapkan secara tegas jika ada yang melanggar.

Hal itu pun dilakukan oleh Pemkab Bolsel dalam menjalankan PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dimana belum lama ini secara tegas Pemkab setempat menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat terhadap salah satu ASN berinisial VL alias Veronica.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolsel, Ahmadi Modeong, dalam peraturan tersebut ditegaskan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, yang sebagaimana tercantum dalam PP no 94 tahun 2021.

“Sebelumnya ASN ini sudah mendapatkan sanksi teguran lisan, selanjutnya tulisan bahkan sanksi diturunkan setingkat lebih rendah dari jabatannya,” ujar Ahmadi.

Lanjut Ahmadi mengatakan, namun ketika yang bersangkutan memperoleh sanksi sebagai mana aturan, ternyata kesempatan untuk memperbaiki kedisiplinannya terkesan tidak diundahkan oleh yang bersangkutan, sehingga ia diberikan sangksi berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Yang bersangkutan ini bekerja di instasin Sekertaris Daerah, dengan masa tugas kurang lebih sudah 8 tahun,” ungkap Ahmadi.

Selain itu, Ahmadi juga menjelaskan terkait PP no 94 tahun 2021 tersebut, jika ASN yang tidak menaati ketentuan di dalamnya, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat dan untuk tingkat kategori hukumannya berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sedangkan jenis hukuman disiplin berupa, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau TKD sebesar 25 persen selama enam bulan,” tegasnya.

Tambahnya, pastinya teguran ini jika tidak di indahkan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Maka dari itu, saya mengigatkan, PNS itu sudah dijamin semua mulai dari gaji dan lain sebagainya. Maka dari itu, harus melaksanakan tugasnya yang semestinya. Disiplin yes, tidak disiplin pangkas,” tegasnya. (irfani alhabsyi)

Tags: Ahmadi ModeongASNBKPSDM BolselDipecatLanggar DisiplinPemkab BolselPP no 94 tahun 20221SANKSI
Previous Post

Ini Penyampaian H2M Pada Sosialisasi P3TGAI se Sulut

Next Post

60 ASN Bolsel Ikut Ujian Kenaikan Pangkat

redaksi

redaksi

Next Post
60 ASN Bolsel Ikut Ujian Kenaikan Pangkat

60 ASN Bolsel Ikut Ujian Kenaikan Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.