E-BERITA.COM, BOLMUTĀ – Kejaksaan negeri(Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Pembayaran Belanja Listrik (Mark up) Pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2016 – 2018.
Hal itu disampaikan Kajari Bolmut, Nana Riana dalam konferensi pers yang digelar diruang rapat Kejari Bolmut,Kamis 13 Januari 2022.
Nana Riana menyampaikan penetapan satu tersangka baru ini Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Kata dia, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terdahulu dimana Kejari Bolmut sebelumnya telah mentapkan tersangka utama inisial AGS.
Nana Riana mengungkapkan,dalam perkara ini,Kejari telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi baik dari unsur PLN, Sekretariat DPRD serta dari pihak pengelola keuangan daerah.Bahkan kata Nana,dalam penyidikan kasus ini,pihaknya telah meminta keterangan ahli dari unsur inspektorat daerah dan telah memperolah barang bukti 51 lembar kwitansi dalam pengembangan penyidikan kasus ini.
“Sehingga itu kita tetapkan satu tersangka inisial MHB.Dan tersangka baru ini akan ditahan selama 21 hari Kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Dan penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.Dimana tersangka sebelum ditahan telah dilakukan pemeriksaan Raid antigen Covid 19 dan hasilnya negatif.Tersangka sementara ini ditahan di mapolsek urban Kaidipang,”tambahnya.
Lebih jauh Nana Riana mengatakan,dalam perkara ini,Kejari Bolmut juga menemukan 3 modus markup Tagihan rekening listrikĀ yaitu markup daya,markup multiguna dan markup double pembayaran dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar 2 miliar lebih.
Sementara itu lanjut Nana Riana,terhadap kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari pihak petugas atau pejabat pengelola keuangan daerah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(RHB)