E-BERITA.COM, JAKARTA – Luar biasa dengan lantang, Herson Mayulu, Anggota Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menyuarakan aspirasinya dalam Rapat Kerja (Raker), sekali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mentri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes-PDTT-RI) bertempat di Gedung DPR-RI, Senayan Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dalam menangapi penyampaian Kemendes-PDTT, Gus Abdul Halim Iskandar, Herson Mayulu memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang akan di bahas hari ini. terlebih ketika masuk pada pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan Dana Desa (Dandes) 2021. Sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Khususnya Bolmong Raya (BMR), Herson meminta agar Mendes-PDTT dan jajaran menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) yang sampai saat ini belum ada. Terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak . Pun demikian dalam aspek pengawasan Dandes itu sendiri, Pendamping Desa (PD) harus di berikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
“Terkait Tupoksi Pendamping selama ini yang hanya dilibatkan disaat perencanaan kegiatan, mulai dari Musdes dalam perencanaan. Tapi disaat pelaksanaan, pengawasan serta pelaporan, pendamping hanya dilibatkan sebagai pendamping saja, kata lainnya mendampingi saja, tidak ada regulasi atau tupoksi pendamping yang kewenangannya diatur dalam regulasi sebagai tugas pengawasan dalam setiap kegiatan pelaksanaan di desa, sehingga itu saya meminta kejelasan regulasi tugas dan wewenang pendamping desa harus di pertegas lagi, sehingga desa dalam pelaksanaan kegiatan bisa maksimal,” tegas H2M sapaan akrab Herson Mayulu.
Lanjut Politisi PDI-P ini juga menimpali tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes-PDTT itu sendiri terkait pengeloaan Dandes. Mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaan nya. “Saya lihat Desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen desa, sementara dalam regulasi yang ada, terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak dijabarkan tentang role mode (gambaran ideal,red) pembagunan desa berbasis Sustainable Developmant Goals (SDGs), sementara dalam Permendes No 13 2020 itu diatur. Maka kedepannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini, sehingga tidak membingungkan pihak-pihak terkait utamanya Pemerintah Desa.” Tegas Herson.
Tidak hanya itu, terkait dengan konsep penerapan 50 % Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Dandes tidak luput dari sorotan. Herson pun mempertanyakan hal tersebyt yang menurutnya tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh. “Begitu juga dengan refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid-19 di Desa, sementara sudah ada BLT Desa. Ini perlu disosialisasikan dan dijelaskan secara rinci sehingga mudah di mengerti oleh penyelengaranya baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai di tingkat Sesa.” tuturnya.
Selain itu, masih kata mantan Bupati Bolsel dua periode ini menyampaikan lagi bahwa, ada keluhan para TPPI, yang mana sudah tiga bulan ini, hak mereka terkait Gaji/ Honor belum mereka terima. “Padahal mereka sudah kerja. Saya harap ini jadi perhatian dari pihak Kemendes,” tegasnya.
Sekedar informasi, Raker dan RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus, SH. M.Si, sekaligus anggita fraksi PDI-P. Kegiatan itu pun berlangsung alot dengan memakan waktu kurang lebih empat jam lamanya, hingga selesai pada pukul 18.00 WIB, Raker dan RDP ini pun menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak KemendesPDTT. (ing)