Kapolda Baru Didesak Bongkar Dugaan PETI Lokosina, Siapa di Balik Tambang Ilegal?

e-berita.com, Bolsel — Pergantian pucuk pimpinan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjadi momentum yang dinilai tepat untuk membuka kembali penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Sorotan publik kini mengarah kepada Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto. Ia didesak tidak berhenti pada penertiban aktivitas di lokasi, tetapi menelusuri dugaan mata rantai yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan.
Pertanyaan publik pun mengerucut: siapa pemodalnya, siapa yang mengerahkan alat berat, siapa yang mengendalikan operasional, dan ke mana hasil tambang tersebut dijual?
Dugaan keterlibatan pihak tertentu juga mencuat dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Dua nama, yakni Deizy Harmin dan seorang pria yang dikenal dengan nama Egen, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di Lokosina.
Namun, penyebutan kedua nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang berkembang di lapangan.
Belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan Deizy Harmin dan Egen terbukti terlibat tindak pidana pertambangan.
Karena itu, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berbasis bukti.
Jangan Berhenti di Pekerja Tambang
Publik berharap penanganan PETI Lokosina tidak kembali berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara terorganisasi, maka aparat perlu membongkar seluruh mata rantainya.
Mulai dari pemodal, pemasok alat berat, pengendali operasional, pengangkut material, pembeli hasil tambang hingga pihak yang menikmati keuntungan.
Di titik inilah keberanian aparat penegak hukum diuji.
Penertiban akan kehilangan makna apabila hanya menyasar orang-orang yang bekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki modal dan mengendalikan aktivitas dari belakang layar tidak tersentuh.
Sebaliknya, apabila penyelidikan tidak menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tudingan dan spekulasi tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
Excavator Pernah Ditemukan
Indikasi aktivitas PETI di Lokosina sebelumnya mendapat perhatian setelah KPH Unit II Bolsel-Boltim menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Temuan excavator tersebut semestinya dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh.
Sebab, keberadaan alat berat tidak muncul begitu saja. Ada proses mobilisasi, pembiayaan, pengoperasian, pengamanan lokasi hingga pengelolaan dan pemasaran hasil tambang.
Rangkaian itulah yang perlu ditelusuri jika aparat ingin membongkar dugaan aktivitas PETI secara menyeluruh.
Ketua DPRD Bolsel: Jangan Hanya Masyarakat Kecil yang Ditangkap
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya juga meminta agar penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Pernyataan tersebut mempertegas tuntutan agar penegakan hukum terhadap PETI menyentuh aktor utama apabila memang ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Prinsipnya jelas: siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang status maupun latar belakangnya.
Publik Menunggu Langkah Kapolda Sulut
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kapolda Sulut yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sulut diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan struktur, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kembali penanganan berbagai persoalan hukum yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk dugaan PETI di Lokosina.
Termasuk berbagai informasi yang menyeret nama Deizy Harmin dan Egen.
Apakah keduanya benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI atau tidak, harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian, bukan melalui rumor.
Jika ada bukti, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, tudingan harus dihentikan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan spekulasi berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan keberanian aparat membongkar seluruh mata rantai dugaan tambang ilegal tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deizy Harmin, Egen, Polda Sulut, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas PETI di Lokosina. (***)



