e-berita.com, Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Inspektorat Daerah setempat memberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2025 bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Huntuk untuk menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR ini diduga berasal dari temuan audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Boltara atas penggunaan dana desa (Dandes) Huntuk Tahun 2024. Kepala Inspektorat Boltara, Sulha Mokodompis melalui Inspektur Pembantu (Irban) Tiga, Zulkarnain membenarkan adanya TGR tersebut.
“Kami sudah menyampaikan hasil audit kepada yang bersangkutan, dan sudah diberikan waktu untuk menyelesaikan pengembalian. Deadline-nya sampai akhir Oktober tahun ini,” ujarnya saat ditemui awak media ini di kantor Camat Sangkub, Selasa (16/9/2025).
Meski begitu, Zulkarnain enggan menyebutkan secara detail besaran TGR yang wajib diselesaikan oleh Pemdes Huntuk. Namun dari informasi yang dihimpun awak media ini, besaran TGR yang wajib diselesaikan oleh Pemdes Huntuk kurang lebih berada dikisaran Rp.200 Juta Lebih.
Terpisah, Kepala Desa Huntuk, Oldy F Kumolontang saat dikonfirmasi perihal tersebut enggan berkomentar lebih.
“Tanya langsung ke Inspektorat,” singkatnya ketika dihubungi awak media ini, Rabu (17/09/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat bawah.
Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang. (RHB)


