E-BERITA.COM, BOLSEL – Proses revisi atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini masuk dalam tahapan konsultasi publik.
Untuk memaksimalkannya, Pemkab Bolsel mengelar kegiatan Konsultasi Publik 1 yang berlangsung di Hotel Quality Manado, Senin (03/05/2021).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru serta didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dalam arahannya Bupati mengungkapkan bahwa, Revisi RTRW adalah langkah awal dalam memenuhi konsep tata ruang yang ideal.
“Bicara tata ruang, Bolsel harus hati-hati karena wilayahnya dikelilingi oleh Taman Nasional, Kawasan Mangrove dan APL serta APT. Perlu kajian serius untuk menetapkan area agropolitan, minapolitan dan daerah mitigasi bencana,” ungkap Iskandar
Lanjut Iskandar mengatakan lagi jika, kegiatan ini dimaksud agar masyarakat dan pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman tentang konsep ruang yang selaras, serasi, seimbang serta berkelanjutan,
“Serta terciptanya suatu penataan kawasan bagi semua kepentingan secara terpadu,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bolsel, Teddy Manika dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa, tahapan konsultasi publik tersebut didasaru atas Undang-Undang No. 26 Tahun 2021 Tentang Penataan Ruang, Perda No.17 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bolsel.
“Konsultasi publik ini tujuannya untuk menyatuhkan persepsi kita tentang perencanaan RTRW Bolsel kedepannya dari semua stakeholder,” pungkasnya.
Turut hadir Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kapolres Bolsel, DPUPR Provinsi Sulut, DLH Provinsi Sulut, DESDM Prov Sulut, BKSDA, Agraria, BTN-BNW Bolmong, para Asisten dan pimpinam OPD di lingkungan Pemkab Bolsel. (Ing)