e-berita.com, Bolmong – Terkait pengunduran diri Yusra Alhabsyi sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut hasil Pemilu 2024, saat ini masih berproses dan dipastikan akan segera tuntas.
Pasalnya, sebagai bakal calon Bupati pada Pilkada Bolmong 2024, Yusra Alhabsyi wajib mengantongi SK pengunduran diri sebagai anggota DPRD sebelum tahapan penetapan calon diketuk oleh KPU Bolmong.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulut, Muid Djalal mengatakan, surat permohonan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulut atas nama Yusra Alhabsyi sudah diajukan ke KPU.
Ia menyebutkan, surat tersebut bernomor : 450/DPW-35/ 01/1X /2024 perihal permohonan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulut.
Muid mengatakan, surat yang telah diajukan ke KPU itu, menindaklanjuti surat DPP PKB Nomor: 110/DPP/01/1X/2024 perihal persetujuan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulut.
“Suratnya sudah masuk ke KPU Sulut,” ujar Muid.
Dikatakannya lagi, dalam surat tersebut pula telah disertakan persetujuan atas pergantian aantar waktu (PAW) Muliadi Paputungan sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon pengganti Yusra Alhabsyi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat itu sudah diajukan sejak
6 September 2024, dan kita tinggal menunggu perubahan SK dari Kemendagri dan pergantian dari KPU,” pungkasnya Djalal. (rdk)