e-berita.com, Bolsel – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mendorong kepada seluruh ASN dan THL serta Pemdes untuk memanfaatkan fasilitas QRIS di setiap transaksi pajak daerah dan retribusi daerah untuk menunjang program pemerintah dalam upaya percepatan digitalisasi di daerah.
Hal itu diungkapkan orang nomor satu di tanah totabuan bagian selatan tersebut dalam kegiatan High Level Meeting ETPD Kabupate Bolsel Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 serta Sosialisasi Tarif PBB dan Pajak Lainnya berdasarkan Perda Nomor I Tahun 2024, Kamis (06/06/2024)
“Pemda harus melakukan ini untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi agar tidak tertinggal dengan daerah lain. Termasuk dalam urusan belanja dan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi,” ungkap Bupati.
Terkait penggunaan teknologi informasi, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk memanfaatkan sistem atau aplikasi yang telah dibuat dan dikembangkan sebelumnya.
“Saya yakin sudah banyak aplikasi/sistem yang dikembangkan oleh ASN Bolsel saat mengikuti program Pelatihan Kepemimpinan (PKN). Jadi, saya minta aplikasi/sistem ini dimanfaatkan dan ditindaklanjuti bukan sekadar dipakai untuk syarat kelulusan PKN,” tegasnya.
Lanjut Bupati menjelaskan, untuk menunjang pelaksanaan beberapa program Pemda seperti, implementasi Kartu kredit Pemerintah Daerah (KKPD) perluasan kanal bayar pajak daerah, dan retribusi daerah melalui kode bayar kolektif maka telah diiterbitkan SE Sekda No. 900/2844/Setda/XI/2023, Tentang Pembayaran Pajak Daerah Menggunakan Sistem Non Tunai.
“Semoga ini jadi momentum bagi pemerintah desa untuk mulai melakukan perubahan sistem penagihan pajak kepada masyarakat yang lebih berorientasi ke layanan digital. Manfaatkan aplikasi sistem petik bunga yang sudah Pemda sediakan untuk memudahkan dalam pengelolaan PBB di tingkat desa,” harap top eksekutif Bolsel yang dikenal murah senyum ini.
Terkait PBB, Ia menjelaskan bahwa tujuan dari dipisahkannya tarif PPB untuk lahan produksi pangan, dan peternakan lebih rendah dari lahan lainnya, sebagai bentuk stimulus pajak bagi para petani dan peternak dalam upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di daerah, mendukung ketersediaan stok pangan dan mencegah terjadinya inflasi atas kebutuhan pokok di Daerah.
“Ini merupakan bentuk stimulus bagi para petani dan peternak. Sedangkan penetapan PBB tahun 2024 yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sudah melalui pertimbangan kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Iskandar Kamaru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Camat dan Sangadi yang telah berhasil mencapai 100% pelunasan PBB tepat waktu untuk tahun 2023, serta wajib pajak rumah makan/penginapan yang rutin melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
“Semoga pencapaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang,” ucapnya.
Sebagai informasi dalam acara yang dihadiri oleh Sekda M. Arvan Ohy, Asisten III Muh. Suja Alamri, Kepala BPKPD Lasya Mamonto, para pimpinan perangkat daerah. (rdk)


