e-berita.com, Bolmut – Setelah melalui proses tahapan pembahasan yang cukup panjang,akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmut.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Bolmut bersama Penjabat (Pj) Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena pada Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Bolmut,Senin (27/11/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saipul Ambarak itu dihadiri oleh Anggota DPRD Bolmut dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Bolmut.
Pj Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bolmut yang telah bersusah paya membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama OPD Terkait hingga bisa sampai pada titik ini.
“Oleh karena itu, atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Sehingga kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada pemerintah kabupaten dan DPRD dapat diselesaikan,” pungkasnya.(RHB)