E-BERITA.COM, BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan 305 Butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selain mengamankan ratusan butir obat terlarang tersebut, Polres Bolmut juga menahan dua orang pengedar masing-masing berinisial KK (18) dan RN (31).
“Kedua pelaku ini adalah warga Kecamatan Bolangitan Barat, “kata Wakapolres Bolmut, Kompol Semuel Kayangan dalam Konferens Pers bersama Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu dan Kasie Humas, IPDA Douglas Tatontos di Mako Polres Bolmut, Rabu 14 Desember 2022.
Wakapolres Bolmut mengatakan,selain mengamankan 285 butir obat Trihexyphenydil dan menahan dua orang tersangka, Polres Bolmut juga menyita satu buah handphone. “Kami sita sebagai barang bukti (Babuk),” ucap Wakapolres.
Atas perbuatan itu lanjutnya,Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Bolmut, IPDA Douglas Tatontos mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada Bulan November 2022 di Desa Tote, Kecamatan Bolangitan Barat.”Dan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan obat terlarang tersebut,”bebernya.
“Kedua pelaku sudah kami tahan di Mapolres Bolmut guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RHB)