E-BERITA.COM, BOLSEL – Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022, Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel resmi memperoleh sertifikat pengesahan dari Kemendikburistek-RI.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Mendikburistek, Nadiem Anwar Makarim yang diwakili Dirjen Kebudayaan kepada Bupati H. Iskandar Kamaru SPt pada malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 yang digelar di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iskandar Kamaru mengatakan hal ini adalah bentuk komitmen pemerintah serta semua pihak yang peduli akan kelestarian budaya di daerah.
“Terima kasih atas partisipasi dan kerja keras dari semua pihak sehingga Tari Dangisa berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2022,” ungkap Iskandar.
Bupati berharap, semoga dengan adanya sertifikat pengesahan ini, Tari Dangisa yang merupakan tarian tradisional asli Kabupaten Bolsel akan terlestarikan dan dikenal secara luas.
“Semoga dengan hasil ini kebudayaan Bolsel makin dikenal di seluruh Nusantara,” ujar Bupati Iskandar,” ujar Kamaru.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut ada 200 daerah penerima sertifikat pengesahan warisan Budaya Tak Benda 2022, dan Tari Dangisa asal Kabupaten Bolsel merupakan satu-satunya dari Provinsi Sulawesi Utara.
Acara ini turut dihadiri para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia penerima sertifikat. Sementara turut mendampingi Bupati Bolsel, Asisten III, Rikson Paputungan, Kadis Dikbud Rante Hattani, Kadis Sosial Syaiful Botutihe dan Kadis Kesehatan dr. Sadli Mokodongan. (*/rdk)