E-BERITA.COM, BOLMUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap empat orang pelaku yang diduga penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bolmut, AKP Herdi Manimpiring ketika di Komfirmasi awak media ini di Mapolres Bolmut,Kamis 24 Maret 2022.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu 20 Maret 2022 Sekira Pukul 08.00 WITA di Kecamatan Bintauna,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan,empat orang ini telah diamankan karena diduga kuat merupakan oknum penimbun BBM subsidi jenis solar di SPBU Bintauna.
“Mereka adalah RK (41), AH(35), IG ( 41) dan RT (29),” bebernya
Selain mengamankan empat orang pelaku,Herdi Manimpiring juga menyampaikan telah menahan tiga kendaraan dan 66 Gelong berisi Solar sebagai barang bukti (Babuk).
“Untuk 66 Gelong itu ditaksir setiap gelong berisi 22 Liter Solar,’ ujarnya.
Perbuatan ke Empat pelaku tersebut lanjut dia,telah melanggar tindak pidana dibidang Migas sebagaimana Pasal 55 dan 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Dan kasus ini sudah tahap sidik,” ungkapnya.
Dia berharap,terungkapnya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi warga Bolmut lainnya agar tidak melakukan praktek kotor yang sama. Selain itu Herdi juga mengingatkan kepada para manejer SPBU yang Ada di Bolmut agar jangan coba-coba melakukan praktek kotor serupa jika tidak ingin berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan sekali-kali melakukan praktek kotor yang sama.Jika saya temukan,saya akan sikat,”pungkasnya.(RHB)