E-BERITA.COM, BOLSEL – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua di Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian berhasil diungkap tim Resmob Polrel Bolsel.
Dalam konferensi pers, Rabu (09/02/2022), Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol D.J Kairupan dan Kanit Resmob, mengungkap motiv serta kronologis kasus Curanmor tersebut.

Kepada awak media, Kapolres mengatakan, kasus tersebut terjadi pada, Minggu 6 Februari 2022, di sebuah perkebunan milik korban berinisial BM asal Desa Tolotoyon.
Saat itu, tersangka (TSK) berinisial IP (21) warga Desa Tolotoyon melihat kendaraan korban yang terparkir bersama dengan 7 kendaraan lainnya di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi saat kejadian korban BM sedang bekerja mencari buah kepala bersama beberapa temannya,” ujar Kapolres.
Yang menariknya lagi, niat TSK mencuri kendaraan korban makin mulus karena melihat kunci motor korban yang tidak dicabut atau masih terpasang di kendaraan roda dua milik korban.
“Melihat kesempatan itu, TSK langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Ketut Suryana.
Sadar kendaraannya telah hilang, korban pun melaporkan kasus tersebut di Polres Bolsel.

“Setelah resmi menerima laporan, tim Resmob Polres Bolsel langsung bergerak cepat menyelidiki TSK yang ciri-cirinya telah dikantongi saat gelar perkara,” terangnya.
Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, tepatnya tanggal 7 Februari 2022, tim Resmob Polres Bolsel berhasil meringkus TSK di Kotamobagu, tepatnya di sebuah rumah di Keluragan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Dalam penangkapan itu, TSK tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel, D.J Kairupan mengatakan, untuk barang bukti 1 unit motor merek Honda Revo turut serta berhasil diamankan pihaknya.
“Unit kendaraan curian dititipkan TSK dirumah salah satu kerabatnya di Kelurahan Molinow,” ungkapnya.
Kairupan mengatakan setelah TSK diamankan dan dimintai keterangan, ia pun mengakui akan perbuatannya.
“Setelah dicocokan dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi dan barang bukti, ternyata sesuai,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini TSK diamankan di Polsek Bolaang Uki, dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
“Kami juga mesih lakukan pengembangan untuk memastikan apakah TSK merupakan recidivis atau bukan,” pungkasnya. (irfani alhabsyi)