E-BERITA.COM, BOLSEL – Terkait pernyataan pihak kepolisian soal kasus meninggalnya AL (18), Warga Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah, pada gelaran press release di Mapolres Bolsel, Rabu 15 Desember 2021 kemarin ternyata mengundang reaksi tidak terima oleh pihak keluarga korban.
Yoni Lamasi yang mengaku sebagai keluarga Korban kepada sejumlah media mengatakan bahwa, pihaknya merasa jangal dengan penetapan pasal hukuman untuk terduga tersangka berinisial MM oleh pihak Kepolisian.
“Jelas Almarhum menjadi korban pembunuhan bukan penganiayaan. Jadi kami sangat keberatan dengan penetapan Pasal 351 oleh pihak Kepolisian terkait kasus ini,” ungkap Yoni yang merupakan Kakak sepupuh dari Korban AL.
Selain itu, Yoni mengungkapkan jika, dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian terkesan tertutup dengan pihak korban.
“Kasus ini terjadi sejak 10 November 2021 dan kini sudah terhitung 36 hari tapi tidak ada kejelasan. Dan lebih kami sayangkan harapan keadilan keluarga agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ternyata tidak terjadi,” ujarnya.
Ia pun menuturkan, sebagaimana kronologis kejadian sesuai pernyataan dari empat rekan korban yang turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP) bahwa, pelaku MM diduga kuat dengan sengaja menabrak korban yang saat itu berjalan kaki pulang.
“Memang benar sebelum kejadian penabrakan itu, pelaku sempat berkelahi dengan anak-anak Desa Deaga, waktu itu lokasinya di salah satu acara yang ada di desa Motandoi, tapi korban saat itu tidak ikut dalam perkelahian,” beberanya.
“Disaat korban pulang dengan empat temannya dengan berjalan kaki sembari menunggu tumpangan dari teman-teman mereka yang bawa kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menambrak korban dan teman-temannya dengan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Beruntung keempat teman korban bisa menghindar sementara korban tidak,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan lagi, sesuai dengan hasil olah TKP dan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga barang bukti oleh pihak Kepolian sangat jelas jika terduga tersangka dengan sengaja menabrak korban. Artinya ini kasus pembunuhan berencana buka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Jika memang demikian maka kami selaku keluarga tidak menerima penarapan pasal tersebut karna kami menilai tidak ada keterbukaan dalam penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam press release yang dilaksanakan Polres Bolsel Rabu 15 Desember 2021 kemarin diungkapkan kronologis dari kasus tersebut.
Dimana perkara ini sudah diterima dan ditangani Polsek Pinolosian dengan nomor laporan, LP /79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021 lalu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, dan ditemukan barang bukti yang cukup serta waktu kejadian pada hari rabu 10 November 2021,” ujar Kasat Rekrim AKP Djenly Kairupan.
Adapun barang bukti (Babuk) yang telah diamankan berupa satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor registrasi DB 1525 KB, satu buah kunci bola berwarna silver yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban dan ketiga, satu buah kendaraan jenis mini bis roda empat merek toyota rush 1.5 warna putih dengan nomor polisi DB 1252 KB,” ungkapnya.
Kairupan menambahkan, kini terduga tersangka telah diamankan di Polsek Pinolosian.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (irfani alhabsyi)