E-BERITA.COM, BOLSEL – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga secara remi menahan Tersangka (TSK) berinisial SM alias Suleman terduga tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus Dana Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel.
Kamis, (04/11/2021), Cabjari Kotamobagu di Dumoga melaksanakan penyerahan TSK beserta barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik pada Cabjari Kotamobagu di Dumoga kepada, Tim Penuntut Umum Cabjari setempat.
Menurut Kacabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin B. Tumundo SH.MH, berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka SM diduga melakukan tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dalam pengadaan Alat dan Mesin Pertanian di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan Tahun Anggaran 2018. Pada penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 321,931,931.
Sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka SM, lanjut Edwin mengatakan yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 November 2021 sampai dengan 23 November 2021. Untuk sementara tersangka Suleman ditipkan di Rutan Polsek Dumoga Utara untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Rutan Kelas II a Manado, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT – 16/P.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 04 November 2021,” ungkap Edwin.
Mantan Kasie Pidum Kajari Bitung inji menambahkan, berkas perkara SM alias Suleman Mooduto akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. “Pihak kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Suleman Mooduto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado.” Pungkasnya. (irfani alhabsyi)