Bupati Iskandar Kamaru Buka FGD Batas Wilayah, Tegaskan Kepastian Tata Ruang Bolsel

e-berita.com, Bolsel — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mematangkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terencana, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Batas Wilayah dalam rangka Penyusunan RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang digelar di Manado Quality Hotel.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Bolsel, Dr. (C) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si. FGD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan revisi RTRW, terutama dalam memastikan kejelasan batas wilayah sekaligus menyesuaikan dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan dan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, batas wilayah yang jelas akan menjadi dasar dalam menentukan struktur dan pola ruang secara tepat sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Penegasan batas wilayah yang merujuk pada ketentuan Permendagri menjadi sangat penting untuk mencegah sengketa dan pelanggaran batas di lapangan,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, rancangan pola ruang Kabupaten Bolsel diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Dalam rancangan tersebut, komposisi kawasan lindung mencapai 45,07 persen, sementara kawasan budidaya sebesar 54,93 persen.

Komposisi itu, kata Bupati, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah.
Namun demikian, Iskandar mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Di antaranya adalah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, perizinan kawasan hutan yang mencakup wilayah cukup luas, serta kebutuhan untuk mengintegrasikan berbagai jenis kawasan agar pelaksanaan program pembangunan tidak saling berbenturan.
“Dengan adanya kepastian batas dan penataan ruang, kita dapat memberikan kepastian hukum terhadap kawasan-kawasan yang selama ini belum diatur secara jelas, termasuk kawasan sempadan pantai dan sungai,” jelasnya.
Menurutnya, kepastian tata ruang tidak hanya penting bagi pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.
Dengan penataan ruang yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Bupati juga berharap FGD tersebut dapat menghasilkan kesepakatan mengenai batas wilayah dengan kabupaten-kabupaten tetangga. Kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai bagian dari proses penegasan batas dan penyempurnaan dokumen RTRW Kabupaten Bolsel.
Ia pun meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk berperan aktif dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama proses pembahasan.
“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi menuju daerah yang makmur,” kata Iskandar.
Setelah menyampaikan sambutan, Bupati Iskandar Kamaru secara resmi membuka kegiatan FGD dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bolsel, Sekretaris Daerah Bolsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bolsel, Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tim Penyusun RTRW, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. (**/rdk)



