• BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
e-berita.com
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
e-berita.com
No Result
View All Result
Home BOLMONG RAYA Bolsel

Cabjari Dumoga Resmi Tahan SM Terduga Kasus Tipikor DD Iloheluma

redaksi by redaksi
4 November , 2021
in Bolsel
0
Cabjari Dumoga Resmi Tahan SM Terduga Kasus Tipikor DD Iloheluma
0
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
E-BERITA.COM, BOLSEL – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga secara remi menahan Tersangka (TSK) berinisial SM alias Suleman terduga tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus Dana Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel.
Kamis, (04/11/2021), Cabjari Kotamobagu di Dumoga melaksanakan penyerahan TSK beserta  barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik pada Cabjari Kotamobagu di Dumoga kepada, Tim Penuntut Umum Cabjari setempat.
Menurut Kacabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin B. Tumundo SH.MH, berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka SM diduga melakukan tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dalam pengadaan Alat dan Mesin Pertanian di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan  Tahun Anggaran 2018. Pada penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 321,931,931.
Sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka SM, lanjut Edwin mengatakan yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 November 2021 sampai dengan 23 November 2021. Untuk sementara tersangka Suleman ditipkan di Rutan Polsek Dumoga Utara untuk selanjutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Rutan Kelas II a Manado, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Nomor : PRINT – 16/P.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 04 November 2021,” ungkap Edwin.
Mantan Kasie Pidum Kajari Bitung inji menambahkan, berkas perkara SM alias Suleman Mooduto akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor. “Pihak kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Suleman Mooduto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado.” Pungkasnya. (irfani alhabsyi)
Tags: CABJARI DUMOGADD IlohelumaEDWIN TUMONDOKEJARI KOTAMOBAGUTIPIKORTSK
Previous Post

Bupati Bolsel Jadi Mentor Diklat PKN II

Next Post

Iskandar Kamaru Tegaskan Uji Kompetensi JPTP Dilakukan Secara Objektif

redaksi

redaksi

Next Post
Iskandar Kamaru Tegaskan Uji Kompetensi JPTP Dilakukan Secara Objektif

Iskandar Kamaru Tegaskan Uji Kompetensi JPTP Dilakukan Secara Objektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    THR Sebesar 100 Persen Dari Gaji Pokok Guru ASN Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersandung Tipikor DD dan ADD Sangadi Meyambanga Resmi Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Peraih Passing Grade Tes SKD CPNS Bolsel Hari Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegiat Sepak Bola Bintauna Tolak Penggunaan Lapangan Inomasa Sebagai Lokasi Pasar Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bolmut Diminta Datangkan Ahli Periksa Proyek Rp 44,9 Miliar Tahun Anggaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-berita.com

Jl. Boulevard, Dusun II, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Email:redaksi@eberita.com

About Us

Tentang Kami
Redaksi
Privacy Policy
Terms of Use
Rate iklan
Kontak

Help

Kode Etik
Jenjang Karir
Form Pengaduan
Survei Visitor
Hak Jawab & Koreksi Berita

Media Network

Waktu.news
Tinta.news
  • BERANDA
  • Hak Jawab
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Rate Iklan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms of Use

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KANAL
    • Nasional
    • Regional
    • Techno
    • Sports
    • Opini
  • BOLMONG RAYA
    • Bolsel
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Boltim
    • Kotamobagu
  • LIFESTYLE
    • Food
    • Health
    • Seni Budaya
    • Travel
  • GALLERY
    • Foto
    • Video

Copyright 2020 E-Berita.Com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.